Pengamat: perlu sosialisasi pencoblosan di pengungsian

id Waris,Coblos,Pengungsian

Pengamat: perlu sosialisasi pencoblosan di  pengungsian

Irwan Waris (Foto antara/fb)

Palu (ANTARA) - Seorang pengamat mengatakan bahwa penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilu DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota perlu menyosialisasikan mekanisme pencoblosan kepada korban gempa, tsunami, dan likuefaksi di lokasi pengungsian, Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong.

"Saya melihat minim spanduk-spanduk, baliho atau iklan lainnya yang memberikan informasi langsung kepada korban bencana Sulteng di lokasi pengungsian, misalnya mengenai mekanisme, tata cara pencoblosan surat suara," ucap pengamat Politik Universitas Tadulako Palu Dr. Irwan Waris, di Palu, Selasa.

Irwan Waris menyebut sosialisasi pencoblosan surat suara penting untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan pengetahuan korban bencana agar hasil dari pencoblosan surat suara menjadi suara sah.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Untad itu mengatakan bahwa setiap pemilih, baik di lokasi pengungsian maupun di luar lokasi itu, saat di TPS pada tanggal 17 April 2019 akan mendapat lima surat suara meliputi surat suara pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan  DPD, yang satu surat suara sangat lebar dan panjang 'besar'.

Beberapa surat suara itu, kata dia,  tidak disertai gambar dari para kandidat legislatif, melainkan hanya nama, nomor urut dan logo partai politik.

"Nah, ini kemungkinan besar membuat pemilih salah memilih kandidat. Padahal, setiap pemilih telah memiliki kandidat tertentu. Kemudian, berpotensi besar sah dan tidaknya suara. Oleh karena itu, penting penyelenggara pemilu menyosialisasikan pencoblosan surat suara. Misalnya, suara sah itu seperti apa, ini perlu di jelaskan," katanya.

Sosialisasi itu, lanjut dia, harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak hanya kepada korban bencana di lokasi pengungsian, tetapi juga di luar dari lokasi pengungsian.

Selanjutnya, menurut dia, penting bagi penyelenggara pemilu menyosialisasikan durasi waktu, dimulai dari meliputi waktu dimulainya/dibukanya TPS untuk pencoblosan dan penutupan TPS/batas akhir pencoblosan.

"Setiap pemilih mendapat lima surat suara, kemungkinan besar setiap pemilih di satu bilik memerlukan waktu 10 s.d. 15 menit. Nah, ini perlu di pertimbangkan oleh penyelenggara pemilu karena berkaitan dengan batas akhir waktu/penutupan pencoblosan," katanya.

Ia menyarankan kepada penyelenggara pemilu agar menambah durasi waktu pencoblosan sebelum dilakukan penghitungan suara. Misalnya, dimulai pukul 07.30 dan diakhiri pukul 15.00.

"Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi pemilih, memberikan pembobotan kepada pemilih," urai Irwan Waris.

Baca juga: Tahanan Dan Pasien Rumah Sakit Ikut Memilih
Baca juga: Sebagian warga belum tahu cara mencoblos