Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, melibatkan KPU kabupaten dan kota membahas daftar pemilih tetap tambahan menghadapi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, legislatif dan DPD tahun 2019 di daerah tersebut.
"KPU dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat. Ini tentu berkaitan dengan data-data pemilu. Karena itu, sebagai penyelenggara KPU harus memberikan data-data yang berkualitas," ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, di Palu, Kamis.
KPU Sulawesi Tengah melibatkan 12 KPU kabupaten dan satu kota membahas penambahan daftar pemilih tetap tambahan lewat rapat pleno rekapitulasi DPTb kedua di salah satu hotel di Palu.
Tanwir mengemukakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng salah satu-nya yaitu mengenai pemilih.
"Data-data ini perlu diperbaiki menurut Bawaslu, dan ini sifatnya harus terbuka. KPU Sulteng tidak menutup diri mengenai data kepemiluan," kata Tanwur Lamaming.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara itu menyebut bahwa sebelum dibahas di rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, jajaran KPU di kabupaten dan kota telah melakukan verifikasi mengenai penambahan pemilih.
Bahkan dalam verifikasi itu, KPU kabupaten dan kota juga melibatkan Bawaslu dan jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan uji sampling terhadap data-data pemilih.
"Nah, untuk DPTb pertama jumlahnya hanya berkisar sekitar kurang lebih 30 pemilih yang ditambahkan. Yaitu mereka yang masuk ke Sulawesi Tengah," urainya.
Ia menerangkan pemilih yang pindah daerah pemilihan, yaitu mereka yang keluar dan yang masuk ke Sulawesi Tengah jumlahnya hampir seimbang.
"Tidak ada pengurangan pemilih atau penduduk secara signifikan, begitu juga sebaliknya tidak ada penambahan secara signifikan. Entah keluar ke kabupaten lain atau ke desa lain, ya tetap di hitung keluar. Namun, tidak keluar dari Sulawesi Tengah," kata Tanwir.
KPU mencatat jumlah pemilih pada pemilu 2019 di Sulawesi Tengah berdasarkan DPTb 1/pertama, sebanyak 1.952, 849, sementara DPHTP 2 berjumlah 1. 952.810.
Berita Terkait
DJKI Kemenkumham dekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual
Kamis, 25 April 2024 15:20 Wib
Kemenkumham Sulteng ajak kepala daerah dukung pelaku usaha daftar HKI
Kamis, 25 April 2024 14:09 Wib
Pemprov tingkatkan keterampilan pengelola koperasi kembangkan usaha
Kamis, 25 April 2024 14:00 Wib
Pemprov Sulteng dan Gorontalo koordinasi terkait lalu lintas hewan
Rabu, 24 April 2024 21:17 Wib
Rahmad M Arsyad bagi kaos bergambar Ahmad Dahlan saat kembalikan formulir di PAN
Rabu, 24 April 2024 18:32 Wib
KPU Parigi Moutong: Syarat calonperseorangan untuk pilkada 27.768 dukungan
Rabu, 24 April 2024 15:54 Wib
Bank Indonesia Sulteng: KKST puncak kampanye Gernas Bangga Buatan Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kemenkumham Sulteng dan DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM
Rabu, 24 April 2024 14:58 Wib