KPU upayakan wajib pilih dapat menyalurkan hak pilih dengan e-KTP

id KPU Sulteng,Pemilu,pilpres

KPU upayakan wajib pilih dapat menyalurkan hak pilih dengan e-KTP

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming (Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengupayakan agar masyarakat yang terkategori sebagai wajib pilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di daerah tersebut.

"Salah satu yang di rekomendasikan oleh Bawaslu Sulteng yaitu memasukkan penduduk sebagai wajib pilih, yang belum masuk dalam DPT dan DPTb agar dimasukkan ke DPK," ucap Tanwir Lamaming, di Palu, Kamis.

Ia mengakui bahwa jumlah mereka yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencapai ribuan, namun ia tidak menyebut secara detail angka tersebut.

"Kayaknya banyak yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum," sebut Tanwir, usai membuka rapat pleno rekapitulasi DPTb kedua Pemilu 2019.

Ia mengatakan di semua kabupaten dan kota banyak wajib pilih yang belum memiliki e-KTP. Parahnya, masyarakat mulai mengurus e-KTP setelah penyelenggara pemilu menetapkan daftar pemilih tetap.

"Rata-rata kabupaten masih menyisahkan penduduk yang wajib pilih, yang tidak memiliki e-KTP. Setelah penetapan DPT baru mereka urus," ujar Tanwir.

Pemerintah kabupaten membantu mengurus kartu tanda penduduk elektronik bagi warga yang belum memiliki kartu tersebut.

Ia menegaskan keikutsertaan wajib pilih dengan menggunakan e-KTP (DPK) tidak mempengaruhi jumlah surat suara yang disediakan oleh penyelenggara pemilu.

Tanwir juga mengakui bahwa selain DPK yang di rekomendasikan oleh Bawaslu Sulteng, Bawaslu Sulteng juga merekomendasikan agar dilakukan perbaikan data pemilih.

KPU mencatat jumlah pemilih pada pemilu 2019 di Sulawesi Tengah berdasarkan DPTb 1/pertama, sebanyak 1.952, 849, sementara DPHTP 2  berjumlah 1. 952.810.