Kemenristekdikti bantu STMIK Adhi Guna Palu

id Adhi,Guna,Kemenristekdikti,STMIK

Kemenristekdikti bantu STMIK Adhi Guna Palu

Ketua STMIK Adhi Guna Mus Aidah SPd, MM dan Ketua Yayasan Adhi Guna Adul Khaer Al Amudi, SM. (IST)

Palu (ANTARA) -  Sekolah Tinggi Menejemen dan Informatika (STMIK) Adhi Guna Palu mendapat bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) tahun 2019 dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Kami satu-satunya sekolah tinggi komputer yang ada di Sulawesi Tengah  yang mendapatkan bantuan PP-PTS tahun 2019," kata Ketua STMIK Adhi Guna Palu Mus Aidah, di Palu, Jum'at.

Mus Aidah menyebut bantuan PP-PTS ditujukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dan di laboratorium komputer di sekolah tinggi tersebut guna menciptakan iklim belajar yang efektif dan efisien. Bantuan tersebut diterima secara simbolis pada Minggu (3/3).

Disamping itu lanjut Mus Aidah tahun ini pascagempa dan tsunami STMIK Adhi Guna juga mendapatkan bantuan beasiswa Bidikmisi, Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo.

Juga beasiswa bantuan pemerintah daerah yakni dari Aptisi Wilayah VII Surabaya, beasiswa Yayasan dan Pemerintah Kabupaten Banggai 

"Kami atas nama civitas akademik mengucapkan banyak terimakasih khususnya LLDIKTI  Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo atas perhatian dan kerja samannya sehingga pasca gempa dan tsunami STMIK Adhi Guna dapatbangkit dan melanjutkan proses belajar mengajar dengan cepat.

Sementara itu Ketua Yayasan Adhi Guna Adul Khaer Al Amudi  berharap dengan adanya bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah pasca gempa dapat memotivasi dan menumbuhkan semangat bagi civitas akademika dan mahasiswa mahasiswi STMIK Adhi Guna  sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan saat ini.

Dia menambahkan yayasan juga mendorong dosen tetap yang belum memiliki kepangkatan fungsional agar secapatnya mengurus paling lambat 30 Juni. Bila tidak memiliki kepangkatan fungsional maka tidak diperolehkan melakukan tri dharma pendidikan sebab kepangkatan fungsional merupakan syarat mtlak menjadi dosen.