FKUB Sulteng tolak rumah ibadah dijadikan tempat kampanye

id FKUB Sulteng,Pemilu 2019,Pemilu damai,rumah ibadah

FKUB Sulteng tolak rumah ibadah dijadikan tempat kampanye

Ketua FKUB Sulawesi Tengah Prof Dr H Zainal Abidin MAg dan Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Tokoh lintas agama, majelis pimpinan agama dan tokoh organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, menolak tegas rumah-rumah ibadah dijadikan tempat kampanye oleh kontestan Pemilu 2019.

"Rumah ibadah semua agama, termasuk masjid dan halaman masjid bukan area atau tempat kampanye," ucap Ketua FKUB Sulawesi Tengah Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Jumat.

Prof Zainal Abidin MAg menghimbau peserta pemilihan umum 2019 untuk tidak menjadikan rumah ibadah tempat menyosialisasikan visi dan misi, mengenalkan jati diri kandidat dan visi misi.

"Jangan jadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye," imbuh Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.

Rois Syuria Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah itu mengajak kepada peserta pemilu untuk bersama-sama dengan tokoh lintas agama, penyelenggara pemilu memberikan pemahaman, mengenalkan pemilu kepada masyarakat.

Hal itu agar masyarakat, wajib pelih, memahami dan mengetahui secara seksama substansi dari pesta demokrasi tahun 2019.

"Mari kita bersama-sama, bergandengan tangan memberi pemahaman kepemiluan kepada masyarakat. Agara pemilu yang berkualitas, pemilu yang bermartabat, pemilu yang diharapkan oleh komponen masyarakat dapat terwujud," sebut Ketua MUI Kota Palu itu.

Tokoh lintas agama, majelis pimpinan agama dan tokoh organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama KPU Sulawesi Tengah menggelar deklarasi pemilu damai dan bermartabat, di Palu, Kamis (21/3) malam.

Salah satu poin dari deklarasi tersebut yaitu mendukung setiap kampanye yang mengedepankan visi dan misi serta program pembangunan yang realistis dan mampu mensejahterahkan masyarakat Indonesia, menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah-rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Terkait hal itu Komisi KPU Sulawesi Tengah Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden mengemukakan peserta pemilu tidak boleh menggunakan rumah ibadah dan halaman rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

"Ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu dan kampanye tidak membolehkan peserta pemilu melaksanakan kampanye di halaman rumah ibadah dan di rumah ibadah," kata Sahran Raden.

Akademisi Non-Aktiv IAIN Palu itu menegaskan, sesuai ketentuan perundangan pemilu dan kampanye, peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di rumah ibadah dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

"Ada peserta pemilu yang tidak mengetahui bahwa, tidak boleh melaksanakan kampanye di masjid dan halaman masjid," ujar dia.

Ia menambahkan biarkan rumah ibadah digunakan untuk ibadah, dan jangan di gunakan untuk kepentingan kampanye atau mengenalkan visi dan misi serta citra diri peserta pemilu.