Pelanggaran lalulintas di Kota Palu meningkat pascabencana alam

id Kasat Lantas,Polres Palu,Lalu lintas

Pelanggaran lalulintas di Kota Palu meningkat pascabencana alam

Kasat Lantas Polres Palu AKP Dewa Made Arda Dwi Alit Sukardi, S.IK, (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas di wilayah kota Palu akan turun bila semua pihak sadar akan pentingnya taat berlalu lintas.
Palu (ANTARA) - Pelanggaran berlalulintas di jalan wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, didominasi oleh warga dengan usia produktif 16 sampai 25 tahun.

"Paling banyak dilakukan oleh usia 16 sampai 25 tahun, didominasi kenderaan roda dua (R2) atau sepeda motor," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Kasat Lantas AKP Dewa Made Arda Dwi Alit Sukardi, S.IK, di Palu, Senin.

Ia mengatakan untuk mencegah dan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas, Kepolisian Polres Palu meningkatkan penyuluhan.

"Upaya menekan angka laka lantas maupun pelanggaran, kami gencar lakukan penyuluhan di masyarakat, di sekolah-sekolah dan membuat beberapa produk, baik baliho, video, dan lain-lain terkait himbauan tertib berlalu lintas," ujarnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga memasang tanda peringatan pada daerah yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

"Melakukan operasi dan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas guna mencegah kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Kasat Lantas Polres Palu ini paparkan pascabencana alam gempa bumi tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 lalu, pelanggaran kenderaan bermotor meningkat di wilayah Kota Palu.

“Peningkatannya terlihat dari hasil operasi yang sudah kami lakukan, yang sebelum operasi terlebih dahulu dilakukan himbauan,” jelasnya.

Dalam operasi selama bulan Januari dan Febuari lalu, kata dia, Satuan Lalulintas Polres Palu telah mengeluarkan 200-an surat tilang dan menahan ratusan sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen.

"Lagi pelanggarannya dinominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, dengan pelanggaran tidak mengunakan helm, tidak ada memakai plat nomor dan memakai knalpot bising atau bogar,” ungkapnya.

Padahal ungkap mantan Pama Polda Sulteng ini, pelanggaran lalulintas menyebabkan bahaya maupun kerugian bagi pengendara.

Namun ia optimistis angka pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas di wilayah kota Palu akan turun bila semua pihak sadar akan pentingnya taat berlalu lintas.

Tahun 2017 terjadi sebanyak 480 kasus pelanggaran berlalu lintas, yang meninggal dunia (MD) 51, luka berat (LB) 147, luka ringan (LR) 58  dan kerugian materil Rp.822.550 juta. Tahun 2018 menurun menjadi 380 kasus dengan MD 44, LB 101, LR  417 dan kerugian materinya Rp616.850 juta.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi kenderaannya. Demi kemajuan Kota Palu sebagai ibu kota provinsi yang menjadi contoh untuk yang lain. Karena kalau terus melanggar pasti ditindak tegas," ujarnya.
 
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan menunjukkan knalpot bogas sepeda motor yang disita polisi selama sepekan Operasi Patuh Tinombala 2018 berlangsung di Kota Palu, Kamis (3/5) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali/)