KPU Parigi Moutong simulasi pemungutan suara Pemilu 2019

id Simulasi, pemungutan suara, pemilu, Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong simulasi pemungutan suara Pemilu 2019

Salah seorang peserta simulasi bertindak sebagai pemilih disabilitas (Tunanetra) memaaukan suart suara kedama kotak suara usai melakukan pencoblosan di bilik suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara di KPU Parigi Moutong, Kamis (28/3). (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019.

Komisioner KPU Parigi Moutong Dirwan Korompat, di Parigi, Kamis mengatakan simulasi itu sebagai upaya memberikan pemahaman kepada penyelenggara di tingkat kecamatan secara berjenjang agar proses pemungutan suara tidak terjadi kekeliruan.

"Simulasi wajib dilaksanakan berdasarkan perintah Undang-Undang dan Peraturan KPU," ujarnya. 

Menurutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran dan tanggung jawab besar saat pemungutan suara nanti, karena harus mengatur dan mengarahkan pemilih mulai dari pendaftaran hingga memasukan surat suara kedalam kotak suara. 

"Olehnya simulasi ini sifatnya penting, kami ingin saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti tidak terjadi lagi kesalahan yang berulang, " tambahnya. 

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan layaknya di TPS, kotak dan bilik suara ditata rapi sesuai alur dan prosedur yang diatur dalam ketentun PKPU. 

"KPU akan menberikan buku panduan kepada petugas KPPS agar proses pemungutan  suara di TPS terarah dengan baik, dan panduan itu akan dipampang di setiap TPS guna memudahkan pemilih menlayurkan hak pilihnya, " ucapnya. 

Dia menyebut, simulasi dihadiri seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK)  di 23 kecamatan di kabupaten itu, termasuk petugas KPPS.

Sebelum simulasi, para peserta mendapat pembobotan sebagai bimbingan teknis agar saat pelaksanaan terarah dengan baik. 

"Penempatan TPS perlu mempertimbangkan akses pemilih disabilitas, agar mereka tidak kaku saat menyalurkan hak pilihnya, " tuturnya. 

Dia mengaku, KPU secara konsisten melindungi hak konstitusional pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas di daerah itu.

Mereka memiliki hak yang sama dimata hukun seperti orang normal pada umunya dalam hal menyalurkan hak pilih. 

Lebih lanjut di menjelaskan, mulai tahapan sosialisasi hingga hari pemungutan suara 17 April mendatang, pemilih disabilitas mendapat perlakuan istimewa oleh penyelenggara, sesuai amanat perundang-undangan dan turunannya.