Parigi (ANTARA) - Kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sampai saat ini masih marak terjadi.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, data dan bahan keterangan, kami mengidentifikasi ada tujuh lokasi pertambangan liar yang masih beroperasi," kata Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Muh Idrus, di Parigi, Minggu.
Sejak Oktober 2018, pemerintah Parigi Moutong telah mengeluarkan instruksi penghentian kegiatan tambang emas tanpa izin di tiga lokasi yakni Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Desa air panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Kemudian Polres setempat sejak Januari 2019 sudah mengeluarkan surat himbauan tentang larangan penambangan tanpa izin dan larangan menggunakan alat berat.
Surat dikeluarkan pihak kepolisian menurut salah seorang akademisi sekolah tinggi di kabupaten itu tidak memberikan ketegasan, karena sifatnya hanya menghimbau meskipun kepolisian telah menghentikan sementara aktivitas tersebut dan menyita sejumlah alat berat.
"Di Parigi Moututong hanya dua lokasi yang memiliki izin pertambangan yakni di Desa Taopa Kecamatan Taopa dan Dusun Dengki, Kecamatan Moutong," ungkapnya.
Dia menyebut, salah satu perusahaan yang mengelolah sumber daya mineral dibidang pertambangan umum terjadi dualisme yang justru aktivitasnya melanggar ketentuan perundnag-undnagan.
Perusahaan menyewa lahan masyarakat dengan nilai sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp40.000.000 per hektare selama masa produksi berlangsung hingga reklamasi pascaproduksi.
"Kegiatan ini tentu melanggar karena mereka beroperasi bukan dilahan yang telah disediakan sesuai izin dikeluarkan pemerintah, " ujarnya.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Songulara Sulteng Riswan B Ismail mengaku, menolak kegiatan pertambangan liar, karena dinilai dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam yang justru akan berdampak kepada masyarakat sekitar termasuk kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) yang sudah diteken sejak awal 2019.
LSM menilai, pemerintah tidak menyosialisasikan kepada publik serta melibatkan masyarakat dalam hal memberikan tanggapan terhadap rencana itu.
"Kontrak karya sifatnya jangka panjang sehingga perlu di revisi karena seluruhnya masih membutuhkan kajian dan dampak dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan lingkungan," katanya.
Lokasi kontrak karya di Parigi Moututong terletak di Kecamatan Palasa dan Moutong, saat ini kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dan logam di dua wilayah tersebut berjalan.
Berita Terkait
Polres Banggai giatkan patroli cegah balap liar selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 21:59 Wib
Polres Donggala mencegah perkelahian antarpemuda dengan patroli
Rabu, 13 Maret 2024 14:48 Wib
Polres Sigi-Sulteng cegah balap liar selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 11:37 Wib
Polisi tangkap empat pemuda diduga terlibat balap liar di Pondok Kopi
Minggu, 11 Februari 2024 13:29 Wib
Menteri KHK: Lembaga konservasi dukung pengelolaan tumbuhan-satwa liar
Rabu, 31 Januari 2024 7:55 Wib
Buaya liar jadi objek tontonan warga di Sungai Jembatan II Kota Palu
Jumat, 15 Desember 2023 14:24 Wib
Perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius
Jumat, 10 November 2023 6:25 Wib
Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo tangkap tiga pelaku perburuan satwa
Senin, 16 Oktober 2023 6:45 Wib