Tambang liar di Parigi Moutong masih marak

id Tambang liar, parigi moutong, tambang emas, pemda

Tambang liar di Parigi Moutong masih marak

Dok: Salah satu lokasi tambang emas di Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. (Antaranews Sulteng/Moh. Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sampai saat ini masih marak terjadi.

"Setelah mengumpulkan barang bukti, data dan bahan keterangan, kami mengidentifikasi ada tujuh lokasi pertambangan liar yang masih beroperasi," kata Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Muh Idrus, di Parigi, Minggu. 

Sejak Oktober 2018, pemerintah Parigi Moutong telah mengeluarkan instruksi penghentian kegiatan tambang emas tanpa izin di tiga lokasi yakni Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Desa air panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Kemudian Polres setempat sejak Januari 2019 sudah mengeluarkan surat himbauan  tentang larangan penambangan tanpa izin dan larangan menggunakan alat berat. 

Surat dikeluarkan pihak kepolisian menurut salah seorang akademisi sekolah tinggi di kabupaten itu tidak memberikan ketegasan, karena sifatnya hanya menghimbau meskipun kepolisian telah menghentikan sementara aktivitas tersebut dan menyita sejumlah alat berat.

"Di Parigi Moututong hanya dua lokasi yang memiliki izin pertambangan yakni di Desa Taopa Kecamatan Taopa dan Dusun Dengki, Kecamatan Moutong," ungkapnya.

Dia menyebut, salah satu perusahaan yang mengelolah sumber daya mineral dibidang pertambangan umum terjadi dualisme yang justru aktivitasnya melanggar ketentuan perundnag-undnagan. 

Perusahaan menyewa lahan masyarakat dengan nilai sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp40.000.000 per hektare selama masa produksi berlangsung hingga reklamasi pascaproduksi. 

"Kegiatan ini tentu melanggar karena mereka beroperasi bukan dilahan yang telah disediakan sesuai izin dikeluarkan pemerintah, " ujarnya. 

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Songulara Sulteng Riswan B Ismail mengaku, menolak kegiatan pertambangan liar, karena dinilai dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam yang justru akan berdampak kepada masyarakat sekitar termasuk kontrak karya  PT Citra Palu Mineral (CPM) yang sudah diteken sejak awal 2019.

LSM menilai, pemerintah tidak menyosialisasikan kepada publik serta melibatkan masyarakat dalam hal memberikan tanggapan terhadap rencana itu. 

"Kontrak karya sifatnya jangka panjang sehingga perlu di revisi karena seluruhnya masih membutuhkan kajian dan dampak dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan lingkungan," katanya. 

Lokasi kontrak karya di Parigi Moututong terletak di Kecamatan Palasa dan Moutong, saat ini kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dan logam di dua wilayah tersebut berjalan.