Lima kementerian terlibat kembangkan desa di Parigi Moutong

id Kawasan perdesaan, Parigi Moutong, pembangunan kawasan

Lima kementerian terlibat kembangkan desa di Parigi Moutong

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai (Antaranews Sulteng/Humas Pemda)

Lima Kementerian yang terlibat pengembangan kawasan perdesaan prioritas nasional menyasar Kecamatan Parigi Selatan, Torue dan Balinggi
Parigi (ANTARA) - Sebanyak lima Kementerian di era pemerintahan Joko Widodo ikut terlibat mengembangkan kawasan perdesaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah guna mewujudkan desa mandiri dan berkelanjutan.


Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, di Parigi, Selasa menyebut, lima Kementerian yang terlibat yakni Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 



"Lima Kementerian yang terlibat pengembangan kawasan perdesaan prioritas nasional menyasar Kecamatan Parigi Selatan, Torue dan Balinggi," ungkapnya. 



Wabub menyebut, tiga dari lima Kementerian ditetapkan sebagai sentral pembangunan kawasan perdesaan di kabupaten itu diantaranya Kemendes PDT, Kementerian ATR dan Kementerian PUPR. 



"Model pengambangannya melalui pendekatan partisipatif, kholistik, tematik dan parsial," tambahnya. 



Wabub menilai, sudah semestinya Parigi Moutong memiliki kawasan perdesaan yang diatur melalui rencana rinci tata ruang. 

Pemerintah mengembangkan kawasan tersebut di atas seluas 6.000 hektare yang mencakup tiga kecamatan yang telah ditetapkan sebagai proyek pembangunan.



"Tujuannya tidak lain yakni untuk mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengelolaan hasil pertanian maupun perikanan termasuk pengembagan destinasi pariwisata," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong ini. 



Selain itu, sebanyak 87 desa di kabupaten tersebut sebagai sasaran prioritas pembangunan daerah tertinggal transmigrasi oleh Kemendes PDT. 

Badrun mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa satu dan lainnya memiliki kesinambungan dalam pengembangan kawasan perdesaan agar dapat menunjang perekonomian desa. 



"Pengembangan kawasan perdesaan sebagai penguatan kelembagaan dan meningkatkan potensi produk sarana dan prasarana serta diharapkan dapat mampu meningkatkan pertumbuhan ekonom masyarakat," ujarnya. 



Guna lebih terarah rencana pengambangannya, pemerintah memetakan melalui penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR)  Parigi Moutong agar arah pembangunan potensi kawasan dapat tergambar secara rinci di tiga wilayah yang menjadi sasaran pengembangan.***