Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen.
Jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.
Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia.
Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.
Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
Selama ini kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenakan PPN.
Berita Terkait
Jasa Marga: Satu arah Tol Semarang--Solo dihentikan
Minggu, 14 April 2024 11:32 Wib
Arus kendaraan ke arah Puncak mulai padat pada H+3 pagi
Sabtu, 13 April 2024 11:23 Wib
Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban laka Km 58
Kamis, 11 April 2024 10:17 Wib
Kapolri berikan santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58
Kamis, 11 April 2024 7:05 Wib
Jasa Raharja pasang sebanyak 130 spanduk antisipasi kecelakaan lalu lintas
Selasa, 9 April 2024 13:06 Wib
Jasa Raharja Sulteng beri pelayanan kesehatan gratis bagi pemudik
Sabtu, 6 April 2024 11:25 Wib
Pemeriksaan kesehatan gratis sopir dan penumpang mudik
Kamis, 4 April 2024 17:55 Wib
Jasa Marga prediksi puncak arus mudik Lebaran pada Sabtu 6 April
Kamis, 21 Maret 2024 12:56 Wib