Dinas Dukcapil Palu upayakan tidak ada pemilih menggunakan suket

id Dukcapil,Disdukcapil,Dukcapil Palu,Disdukcapil Palu,Suket

Dinas Dukcapil Palu upayakan tidak ada pemilih menggunakan suket

Salah seorang warga sedang mencari KTP-elektronik miliknya yang dipajang di atas meja oleh petugas Dinas Dukcapil Kota Palu untuk mempermudah distribusi, Selasa (30/10). (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan) (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan/)

Jumlah penduduk wajib e-KTP yang telah melakukan perekam per Februari 255.438 jiwa dan bulan Januari 252.478 jiwa. Selisih 2.960 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang belum merekam 6.856 jiwa
Palu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu berupaya agar tidak ada pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) pada pemungutan suara Pemilu 17 April nanti.

"Suket itu dikeluarkan untuk mengantisipasi ketika tidak ada blanko KTP elektronik (e-KTP). Jadi kalau misalnya tidak ada blanko kita akan memberikan suket. Selama ini kita punya blanko," kata Kepala Dinas Dukcapil Palu Alfrin Magdalena Kamis (4/1).

Hingga saat ini Alfrin menyebut Dinas Dukcapil Palu belum kekurangan blanko e-KTP sehingga suket dirasa belum perlu untuk diterbitkan kepada para pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP.

"Yang pasti blanko kita punya. Kita punya ribuan blanko. Kalaupun pada saatnya blankonya tidak cukup maka kita mengantisipasi dengan menerbitkan suket berdasarman keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) baru-baru ini," ucapnya.

Olehnya lanjutnya berbagai upaya telah dan tengah dilakukan oleh Disdukcapil Palu agar para pemilih secepatnya merekam dan mendapat e-KTP yakni datang ke sekolah-sekolah dan melakukan perekaman e-KTP kepada para pelajar yang telah memenuhi syarat.

Demikian juga dengan seluruh pemilih yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemsyarakatan (LP) yang kini telah melakukan perekaman dan diupayakan secepatnya mendapat e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April di TPS yang disiapkkan di kawasan rutan dan lapas.

Berdasarkan data semester II/2018 jumlah penduduk di Kota Palu 369.614 jiwa dan jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP 262.294 jiwa.

"Jumlah penduduk wajib e-KTP yang telah melakukan perekam per Februari 255.438 jiwa dan bulan Januari 252.478 jiwa. Selisih 2.960 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang belum merekam 6.856 jiwa," sebutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 
Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih dan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki e-KTP.

Adapun pemohon dari uji materi terdiri dari tujuh pihak, yakni Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7). 

Perkara permohonan uji materi ini teregistrasi dengan nomor 20/PUU-XVII/2019. 

Tujuh pemohon ini mengajukan uji materi pasal Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon 1 pemohon 4, pemohon 5, pemohon 6 dan pemohon 7 untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3). 

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Pasal 348 ayat (9) terkait syarat e-KTP dalam melakukan pencoblosan. 

MK memperbolehkan pemilih untuk bisa memilih tidak hanya dengan e-KTP. Pemilih tetap bisa memilih dengan suket perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat.***