Pemerintah rubah status hutan jadi kawasan pertambangan

id CPM, kontrak karya, Parigi Moutong, hutan,Tambang

Pemerintah rubah status hutan jadi kawasan pertambangan

Salah satu lokasi tambang emas tanpa izin di Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. (Antaranews Sulteng/Moh. Ridwan)

Perubahan kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan erat kaitannya dengan tata ruang, sehingga pemerintah sedang memperbaiki peta tata ruang Parigi Moutong
Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merevisi status kawasan hutan yang saat ini menjadi lokasi kontrak karya milik PT Citra Palu Mineral (CPM) menjadi kawasan pertambangan di kabupaten itu.

"Peralihan status kawasan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan sudah dilaksanakan sejak 2016 dan tahun ini harusnya proses revisi selesai," kata pejabat Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong Mohammad Rifai, di Parigi, Selasa. 

Kontrak karya di bidang pertambangan emas ini terletak di Kecamatan Palasa dan Moutong, serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dan logam sudah ada sejak 1997.

Meski begitu, hingga kini lokasi tersebut belum dimanfaatkan karena masih menunggu hasil revisi peralihan status kawasan. 

"Selama dokumen hasil revisi dan beberapa persyaratan wajib lainnya untuk menunjang kegiatan produksi belum ada, maka pihak perusahaan belum bisa melakukan kegiatan eksplorasi dan sebagainnya," ucap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong ini. 

Kontrak karya merupakan bentuk kerja sama yang dibangun antara pemerintah pusat dan pihak swasta asing atau patungan antara perusahaan asing dengan nasional yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum.

Rifai menjelaskan, sebelumnya CPM mengusulkan empat wilayah menjadi kawasan pertambangan yang terikat kontrak karya, namun dalam perjalannaya dari empat lokasi diusulkan, hanya dua lokasi disetujui. 

Pemerintah beralasan dua lokasi dibatalkan yang masuk dalam rencana kontrak karya yakni Kecamatan Sausu dan Parigi Barat berdasarkan peta kawasan, masuk dalam kawasan hutan penyangga dan saat ini sedang dikelolah masyarakat setempat sebagai lokasi tambang tradisional. 

"Perubahan kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan erat kaitannya dengan tata ruang, sehingga pemerintah sedang memperbaiki peta tata ruang Parigi Moutong," tuturnya. 

Selain Parigi Moutong, kegiatan pertambangan masuk dalam kontrak karya yang dikelolah CPM juga berada di kawasan pertambangan Poboya Kota Palu.

"Kontrak karya di Parigi Moutong sudah generasi ke enam," tambah Rifai.***