Bawaslu waspadai politik uang jelang Pemilu

id Bawaslu, politik uang, pengawasan, parigu moutong

Bawaslu waspadai politik uang jelang Pemilu

Kordiv Hukum data dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong, Bambang. (Antaranews Sulteng/Bawaslu Parimo)

Jauh sebelumnya kami sudah bekerja, baik melalui sosialisasi maupun upaya pencegahan lainnya
Parigi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mewaspadai praktek-praktek politik uang menjelang pemungutan suara 17 April 2019.

Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Bambang, Bambang, di Parigi, Kamis mengatakan, limit waktu yang masih tersisa beberapa hari jelang pemungutan suara tidak menutup kemungkinan politik uang maupun kampanye hitam lainnya terjadi.

"Perspektif Bawaslu, setiap tahapan berpotenai terjadi kecurangan, apalagi memasuki masa minggu tenang, cukup rawan," ujarnya.

Menurut Bambang, situasi sakarang sangat rentan terjadi tindakan-tindakan yang dapat menciderai demokrasi.

Guna memaksimalkan pengawasan, Bawaslu sudah mengerahkan seluruh unsur di internalnya mulai dari pengawas tingkat kecamatan hingga pengawas TPS bekerja untuk mencegah pelanggaran pemilu.

Di samping itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya ikut terlibat aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu di kabupaten tersebut.

"Jauh sebelumnya kami sudah bekerja, baik melalui sosialisasi maupun upaya pencegahan lainnya," kata Koordinator Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong.

Dia memaparkan, berdasarkan 301 ayat (3) Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Demikian pula di pasal 310 Undang-Undang yang sama mengatakan setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali dipidana dengan penjara 1,6 tahun dan denda paling banyak Rp18 juta.

Dia menjelaskan, jika dalam perjalannya ditemukan pelanggaran maupun praktek politik uang, Bawaslu tidak segan menindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.

"Kami diberi kewenagan oleh undang-undang menindak setiap pelanggaran pemilu, sanksi terberat bagi pelaku tindak politik uang adalah pidana," tuturnya.***