Pengusaha pariwisata perlu promosi lewat "e-commerce"

id pengusaha pariwisata,e-commerce

Pengusaha pariwisata perlu promosi lewat "e-commerce"

Illustrasi: Destinasi wisata Piaynemo Raja Ampat (Foto Antara Papua Barat/ Ernes)

Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha di sektor pariwisata perlu untuk lebih menggencarkan promosi usaha mereka antara lain melalui promosi di beragam aplikasi e-commerce di dunia maya, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.

"Pemasaran wisata sangat terbantu dengan aplikasi-aplikasi e-commerce, baik itu situs perjalanan, belanja dan lainnya. Kini orang pesan hotel itu sudah bisa di e-commerce, lihat kondisi kamar, harga serta testimoni tamu sebelumnya terhadap layanan," kata Sutan Adil Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Sutan Adil Hendra, bila ada pengusaha di bidang kepariwisataan seperti perhotelan yang belum melakukan hal itu dapat disebut sebagai kemunduran dalam era digital sekarang ini.

Untuk itu, ujar dia, ke depannya diharapkan terbangun ekosistem pelaku usaha yang memiliki kapasitas usaha wisata dengan pemanfaatan media digital sebagai sarana promosi dan jejaring bisnisnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa Indonesia telah menargetkan bahwa sektor pariwisata berada pada peringkat ke-30 dunia pada tahun 2019 ini.

Terkait dengan e-commerce, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

Menkeu dalam pernyataan di Jakarta, 29 Maret, menyatakan penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan lebih lanjut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian/Lembaga.

"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik. Dengan demikian, yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu tidak benar," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan adanya pencabutan PMK tersebut, maka perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha," ujarnya.

Baca juga: Kepulauan Togean kian tersohor dengan penyelenggaraan TIOF
Baca juga: Pariwisata Kepulauan Togean dilirik Investor China
Baca juga: Pemkab Touna siap gelar Togean International Oceanic Festival