Alimudin: telusuri dugaan aliran fee Jembatan IV Palu Rp2 miliar ke DPRD

id Legislator,DPRD,DRPD Palu,Palu

Alimudin: telusuri dugaan aliran fee Jembatan IV Palu Rp2 miliar ke DPRD

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu Alimudin Ali Bau. (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Saya mendorong pihak berwajib untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana fee yang katanya Rp2 miliar itu ke DPRD Kota Palu. Saya sebagai anggota dewan merasa tidak nyaman dengan isu itu

Palu (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu Alimudin Ali Bau mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap kebenaran isu dugaan fee pembangunan Jembatan IV Palu sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke DPRD Palu.

"Isu ini sudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Saya sendiri sebagai anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PKB DPRD Palu menegaskan tidak pernah menerima dan menikmati yang katanya ada fee Rp2 miliar itu. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menyidik kebenaran isu itu," tegasnya.

Menurutnya isu tersebut dapat mencoreng nama baik DPRD Palu sebagai perwakilan rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Ditambah lagi isu tersebut mencuat menjelang pemilhan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif daerah sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif itu.

"Saya mendorong pihak berwajib untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana fee yang katanya Rp2 miliar itu ke DPRD Kota Palu. Saya sebagai anggota dewan merasa tidak nyaman dengan isu itu," ucapnya.

Dia menyebut isu itu merebak setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemkot Palu membayar sekitar Rp25 miliar kepada PT. Global Daya Manunggal yang saat ini oleh Pemkot Palu telah dibayar Rp14,9 miliar untuk tahap pertama.

"Tahap pertama telah dibayar oleh Pemkot Palu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada 1 Maret 2019," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Palu dihukum untuk membayar hutang kepada PT Global Daya Manunggal. Pembayaran itu sekaitan proyek pembangunan Jembatan IV.

Hal itu tertuang dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal dan Pemerintah Kota Palu.

Jumlah yang harus dibayar Pemkot Palu kepada PT Global Daya Manunggal hingga kini mencapai Rp25 miliar. Jumlah itu terdiri dari hutang pokok sebesar Rp14,9 miliar, ditambah denda keterlambatan pembayaran hingga 30 Agustus 2014 sejumlah Rp10 miliar.

Diketahui, dalam putusan BANI Nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal (pemohon) dan Pemerintah Kota Palu (termohon) terdapat beberapa point diantaranya memutuskan pihak termohon membayar atas pekerjaan tambah sebesar Rp1,750 miliar, kemudian membayar atas penyesuaian harga (eskalasi) sejumlah Rp12 miliar.

Selain itu juga pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160 juta, selanjutnya pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp300 juta.

Kemudian membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon Rp453 juta dan memerintahkan termohon membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada pemohon karena pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban termohon Rp97,5 juta.

Kemudian menghukum termohon untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahunnya.

Baca juga: DPRD Palu pertanyakan tagihan PLN di Jembatan IV
Baca juga: Jembatan kuning Palu akan direkonstruksi