Polda Sulteng gagalkan dua kilogram shabu masuk Palu

id Polda Sulteng gagalkan dua kilogram shabu masuk Palu

Polda Sulteng gagalkan dua kilogram shabu masuk Palu

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK (tengah) memperlihatkan barang bukti shabu yang digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah seberat 2 kg. (Humas Polda)

Disimpan di dalam sepatu yang digunakan oleh lelaki inisial YH dan AL
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan narkoba jenis shabu seberat kurang lebih dua kilogram yang hendak masuk di daerah ini melalui Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri, Palu.

“Berdasar informasi akan ada transaksi narkoba yang dibawa oleh penumpang pesawat dari Medan dan akan dijemput oleh seseorang di Palu pada hari Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 22.10 Wita," kata kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK, di Palu, Jumat.

Atas informasi itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kasubdit III AKBP P. Sembiring, S.IK, dan Kanit I Subdit III AKP Ardy Agung Permadi, SH, S.IK,  berhasil menangkap tersangka.

Dalam penangkapan ini, kata Didik, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku berinisial FC (33), warga Palu Timur, yang diduga bakal menerima barang, serta dua warga Kota Palembang inisial YH (39) dan AL (26) yang diduga pembawa shabu seberat 2.008.39 gram melalui Bandara Udara Palu.

“Diketahui lelaki YH dan AL membawa narkotika yang diduga jenis shabu dari Kota Medan  menuju Kota Palu menggunakan pesawat Lion Air, dan  lelaki FC sudah menunggu di bandara untuk menjemput,” ujarnya. 

Didik menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan di Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, petugas menggeledah barang disaksikan lima orang warga setempat, dan mengamankan barang bukti berupa lima bungkus narkotika diduga jenis shabu.

Lima bungkus itu terdiri dari empat bungkus paket besar dan satu bungkus paket sedang dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih 2.008.39 gram.

"Disimpan di dalam sepatu yang digunakan oleh lelaki inisial YH dan AL,” paparnya.

Juga kata Didik, ikut diamankan lima unit handphone, dua pasang sepatu warna coklat yang digunakan untuk menyimpan shabu, satu dompet panjang warna hitam, satu tas warna coklat merek Polo,  satu tas samping warna coklat,  dan satu mobil Honda Brio warna merah yang digunakan oleh FC untuk menjemput.

“Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan di rumah FC yang di perumahan Petobo, Palu Selatan, dan petugas menemukan satu timbangan digital besar, satu mesin penghitung uang, satu server CCTV, satu Notebook warna hitam merek Zyrex, dan satu buku rekapan transaksi Shabu,” katanya.

Dijelaskan sebanyak enam paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,69 gram,  empat sendok pengukur shabu, satu pack plastik besar pembungkus shabu, dua alat timbangan digital kecil, dua alat hisap bong, satu takaran pengukur, dan tiga macis gas.

“Ketiga pelaku terpaksa ditembak polisi karna berusaha kabur saat ditangkap, ketiganya masih menjalani perawatan di RS. Bhayangkara Palu,” tandasnya. 

Ketiga terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat dua Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.***