Bawaslu Parigi Moutong tertibkan APK pascakampanye pemilu

id Bawaslu, APK, penertiban, Panwascam, masa tenang, Pemilu

Bawaslu Parigi Moutong tertibkan APK pascakampanye pemilu

Bawaslu bersama KPU dan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di ruang publik maupun privat di masa tenang Pemilu serentak 2019 berdasarkan amanat Undnag-Undnag, Minggu (14/4). (Antaranews/Bawaslu)

Yang dibolehkan hanya papan nama kantor parpol
Parigi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye saat masa tenag Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Parigi Moutong, Bambang, di Parigi, Minggu mengatakan, saat ini pihaknya telah bergerak melakukan penertiban bersama KPU, pemerintah melalui instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. 

"Penertiban bahan dan alat kampanye yang terpajang diruang publik maupun pribadi sejak Minggu-red dini hari sudah dilakukan," ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong.

Berdasarkan jadwal dan tahapan, masa tenang Pemilu mulai 14-16 April sehari sebelum pemungutan suara, Bawaslu Sulteng mengistruksikan selama masa tengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota  memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk penertiban APK. 

Bawaslu juga menghimbau partai politik peserta Pemilu agar menertibakn bahan dan alat peraga dimasing-masing sekretariat maupun posko-posko pemenangan. 

"Yang dibolehkan hanya papan nama sekretariat partai politik, selebihnya berkaitan dengan bahan dan alat peraga kampanye wajib di lepas, " ujarnya menambahkan belum ada jumlah berapa APK yang sudah berhasil ditertibkan. 

Dia menguraikan, Bawaslu telah mengerahkan sebanyak 69 pengawas tingkat kecamatan bersama KPU melalui panitia penyelenggara kecamatan termasuk pengawas TPS yang ada di desa turut diperbantukan melakukan penertiban. 

Kerja-kerja Bawaslu tidak hanya berhenti pada tahap penertiban APK, menurutnya, di masa tenang Pemilu pihaknya tetap mewaspadai tindakan-tindakan yang menyimpang dan melanggar aturan. 

Salah satunya yakni mewaspadai politik uang, karena dimomen ini sangat rentan terjadi hal-hal yang justru dapat menciderai demokrasi.

"Kita ingin Pemilu tahun ini berjalan aman, jangan lagi ada tindakan-tindakan diluar dari ketentuan Undang-Undnag, " harapnya. 

Dia menegaskan, jika dalam perjalannya ditemukan indikasi kecurangan  melakukan politik uang, maka Bawaslu akan meproses sesuai kewenangannya. 

"Kami diberi kewenangan oleh Undnag-Undnag memutuskan suatu perkara kasusu pelanggaran politik, " tuturnya. 

Berdasarkan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung di hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.