Satpol PP dan Bawaslu tertibkan APK di Palu

id Satlinmas,Satpol pp,Satpol pp Palu,APK

Satpol PP dan Bawaslu tertibkan APK di Palu

Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan memimpin penertiban APK oleh personil satpol pp di salah satu ruas jalan di Palu, Minggu dini hari. (ANTARA)

Palu (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan mencopot APK berupa baliho dan spanduk di Kota Palu, Minggu dini hari (14/4).

"Ada sekitar 2.500 personil yang menertibkan APK. 300 personil Satpol PP, 2.150 personil Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dan sisanya dari teman-teman Bawaslu Palu,. Penertiban kita mulai jam satu," kata Kepala Satpol PP Palu, Nathan Pagasongan, Minggu (14/4).

Adapun 2.150 personil satlinmas yangyang merupakan bagian dan kepanjangan tangan dari satpol pp kata dia, menertibkan APK di masing-masing kelurahan di mana mereka bertugas. Sementara satpol pp dan bawaslu memantau penertiban dan menertibkan APK di seluruh titik.

Baca juga: Bawaslu Parigi Moutong tertibkan APK pascakampanye pemilu
Baca juga: Bawaslu Palu tangani 604 pelanggaran Pemilu


Dia memastikan ibu kota provinsi Sulawesi Tengah itu dapat bersih dari APK paling lambat Selasa (16/4) berdasarkan peraturan bawaslu. Meski demikian, dia mengajak seluruh pihak dan masyarakat agar turut andil membantu satpol pp dan bawaslu dalam menertibkan APK, minimal APK-APK yang terpasang di sekitar tempat tinggal.

"Saya mengimbau kepada para caleg dan tim sukses capres dan cawapres untuk berpartisipasi menertibkan sendiri APK nya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,"pintanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein menegaskan dan meminta seluruh caleg dan tim sukses pasan capres dan cawapres baik di Kota Palu dan di seluruh kabupaten di Sulteng untuk mencopot APK nya saat tahapan pemilu memasuki masa tenang mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4).

"Bahan kampanye dan APK sudah harus tidak ada saat memasuki masa tenang. Ketika ditemukan, maka pengawas pemilu bersama pemda setempat dalam hal ini satpol pp yang akan menertibkan APK tersebut,"ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu kepada parpol dan stakeholder terkait dalam rangka pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahapan.

Tahapan pertama pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK maupun penyebaran bahan kampanye mulai 23 September 2018 - 13 April 2019.

Sedangkan tahapan kedua pelaksanaan kampanye dilakukan peserta Pemilu 2019 melalui rapat umum dan iklan di media massa, media cetak maupun elektronik mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.