Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penetapan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Hasyim mengatakan Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Dalam hal jam 13.00 waktu setempat masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
Adapun penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
"Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat," jelas Hasyim.
Sementara itu dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat.
Baca juga: KPU klarifikasi terkait surat suara yang diduga tercoblos
Baca juga: KPU-Bawaslu gagal melihat bukti surat suara tercoblos di Slangor
Baca juga: Polri dampingi KPU-Bawaslu di Malaysia
Berita Terkait
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU sebut realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 14:57 Wib
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
KPU akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 9:00 Wib
Relawan: Ucapan Surya Paloh ke Prabowo-Gibran contoh rekonsiliasi baik
Kamis, 21 Maret 2024 13:03 Wib
KPU Sigi santuni ahli waris petugas adhoc yang meninggal dunia
Kamis, 21 Maret 2024 10:23 Wib