Bawaslu dalami dugaan politik uang di Parigi

id Politik uang, Bawaslu, Parimo, pemilu

Bawaslu dalami dugaan politik uang di Parigi

Logo Bawaslu (Foto Antara Sumut/ist)

Jika kami nanti sudah mendapat petunjuk caleg tersebut benar membagi-bagi uang maka akan kami panggil dan mintai keterangan
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus mendalami kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Iskandar Mardani yang dihubungi dari Palu, Selasa, menjelaskan dugaan politik uang berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Bawaslu.

"Kejadian itu di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah sekitar pukul 21.00 WITA," kata Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong ini.

Iskandar menyebut, barang bukti disita berupa satu lembar pecahan uang Rp100 ribu dan kartu nama salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Hanura Dapil satu Parigi.

Selain mengamankan barang bukti, Bawaslu juga sudah memintai keterangan kepada orang yang menerima uang tersebut guna pengembangan selanjutnya.

Bawaslu menyebut, caleg Partai Hanura itu belum dimintai keterangan, karena belum ada bukti apakah yang bersangkutan membagi langsung uang kepada masyarakat atau tidak.

"Jika kami nanti sudah mendapat petunjuk caleg tersebut benar membagi-bagi uang maka akan kami panggil dan mintai keterangan," tambahnya.

Dia memaparkan, pihaknya telah memegang bukti materil, selanjutnya Bawaslu mencari subjek hukum kasus tersebut.

Politik uang di minggu tenang berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum subjek hukumnya hanya tiga diantaranya peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana pemilu.

"Berbeda jika penanganan kasus politik uang terjadi pada hari pelaksana pemungutan suara mulai pukul 00.00 WITA 17 April 2019 berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum subjek hukumnya setiap orang memberi atau menerima sanksi hukumnya adalah pidana," tutur iskandar.

Menurut Bawaslu, ada perbedaan penanganan pidana kasus politik uang pada minggu tenang dan hari pelaksananan pemungutan suara.

"Kami tetap mengembangkan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab bawaslu, penanganan kaus ini tujuh hari kerja," ucap Iskandar.***