Pengungsi Petobo akui tidak sulit mencoblos

id Petobo,Korban likuefaksi,Pemilu 2019,Kota palu

Pengungsi Petobo akui tidak sulit mencoblos

Korban Likuefaksi Petobo menyalurkan hak pilih (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Tidak susah, hanya merapikan kembali kertas surat suara itu yang agak lama. Apalagi kalau kertas surat suara DPRD
Palu (ANTARA) - Sejumlah korban likuefaksi Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah mengaku tidak sulit mencoblos di tempat pemungutan suara di lokasi pengungsian.

"Tidak susah mencoblos, tidak susah mencari nama orang yang di coblos," kata salah seorang pemilih Zahril Gunawan, di lokasi pengungsian, Rabu.

Zahril menyalurkan hak pilihnya di TPS 003 shelter pengungsian korban likuefaksi Petobo, Jalan Jepang. Di TPS ini terdapat 270 warga yang akan menyalurkan hak pilihnya.

Zahril mengaku tidak sulit menemukan nama calon yang akan di pilihnya baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif dan DPD.

Hanya saja untuk merapikan kembali atau melipat kembali kertas surat suara, sesuai lipatan awal diakui Zahril sulit. 

Dia juga mengaku butuh waktu yang lama untuk menyalurkan hak pilih atau menyoblos di lembar kertas surat suara.

"Kira-kira kurang lebih 10 menit saya di bilik suara. Karena yang susah itu melipat kembali surat suara. Kalau surat suara presiden dan wakil presiden tidak susah, yang susah itu legislatif," sebut dia.

Alif Nur, salah seorang korban likuefaksi Petobo usai menyalurkan hak pilih mengakui hal yang sama.

Ia menyebut kertas surat suara legislatif atau DPRD provinsi, DPRD kota kertasnya sangat panjang dan besar, sehingga sedikit mengalami kesulitan untuk merapikan kembali.

"Tidak susah, hanya merapikan kembali kertas surat suara itu yang agak lama. Apalagi kalau kertas surat suara DPRD," ujar Alif.

Alif juga menyalurkan hak pilihnya di TPS 003 shelter pengungsian korban likuefaksi Petobo, di Jalan Jepang.

Pemilu 2019, setiap pemilih mendapat lima kertas surat suara, yakni kertas surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD.***