KPU segera gelar PSU di tiga kabupaten di Sulteng

id KPU Sulteng,PSU,Pemilu 2019,Sulawesi Tengah

KPU segera gelar PSU di tiga kabupaten di Sulteng

Salah satu pengungsi korban likuefaksi memasukkan surat suara yang sudah ia coblos ke dalam kotak suara di TPS 08 di kawasan pengungsian terpadu Sport Center Balaroa, Rabu (17/4). (Antaranews/Muh. Arsyandi)

Untuk sementara lima TPS sudah terjadwal dan siap dilaksanakan
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menjadwalkan dan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kabupaten se-Sulteng pada 25 dan 27 April 2019.

"Untuk sementara lima TPS sudah terjadwal dan siap dilaksanakan," kata Komisioner KPU Sulawesi Tengah Bidang SDM, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Selasa.

Untuk Kabupaten Tolitoli terdapat dua TPS berpotensi PSU meliputi, TPS 11 Desa Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara dan TPS 1 Desa Lantapan, 
Kecamatan Galang.

KPU, kata Sahran Raden, telah menjadwalkan pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut, yang dijadwalkan dilaksanakan pada 25 April 2019.

Kemudian, di Kabupaten Morowali terdapat tiga TPS berpotensi PSU, dua dari tiga TPS itu yakni TPS 1 Desa Kaleroang, TPS 2 Umbele Lama, telah terjadwalkan untuk PSU pada 25 April 2019.

Selanjutnya, TPS 1 Desa Kasuari Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut, sudah terjadwalkan untuk PSU tanggal 27 April 2019.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 47 Tempat Pemungutan Suara di sembilan kabupaten dan satu kota se-provinsi tersebut berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Data tersebut dikeluarkan Bawaslu Sulteng tanggal 23 April 2019 pukul 09.45 Wita. 

Bawaslu dan jajarannya di kabupaten dan kota telah mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU 47 TPS tersebut.

Lima TPS dari 47 TPS yang direkomendasikan oleh jajaran Bawaslu telah terjadwalkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Selebihnya menunggu jadwal penetapan PSU dari KPU.

Beberapa alasan Bawaslu merekomendasikan PSU di 47 TPS itu antara lain, ditemukan adanya pemilih melakukan pencoblosan dengan menggunakan e-KTP, namun beralamat di wilayah lain.***