BK DPRD Palu akan periksa Ketua Fraksi PKB

id Badan Kehormatan,DPRD Palu

BK DPRD Palu akan periksa Ketua Fraksi PKB

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palu Rusman Ramli. (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

....umpamanya ada anggota DPRD Palu menerima isu tidak benar terkait persoalan seperti itu, tidak boleh langsung disampaikan ke publik. Ada alurnya
Palu (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alimudin Alibau perihal pernyataannya di media cetak dan elektronik terkait isu adanya aliran dana Rp2 miliar ke DPRD Palu.

"Dari hasil rapat internal BK yang menindaklanjuti surat Ketua DPRD Palu untuk memintai keterangan saudara Alimudin Alibau, Insya Allah besok kita akan memintai keterangannya,"kata Ketua BK Rusman Ramli, Selasa.

Rusman menjelaskan selain memeriksa dengan memintai keterangan Alimudin, BK juga akan memintai keterangan Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae selaku pihak yang melaporkan Alimudin.

"Kita harus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak antara yang melapor dengan terlapor. Apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dapat kita ketahui setelah mendengarkan keterangan dari mereka,"ucapnya.

Setelah memintai dan mendengarkan keterangan dari mereka lanjutnya, BK akan kembali menggelar rapat internal untuk menyimpulkan apakah Alimudian melanggar kode etik atau tidak dan sanksi apa yang akan diberikan kepada Alimudin yang juga anggota Komisi B DPRD Palu itu bila terbukti melanggar kode etik.

Rusman mengatakan berdasarkan Tata Tertib Anggota DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2014 yang tekah diubah tahun lalu sanksinya dapat diberikan berupa sanksi tertulis atau lisan.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu Alimudin Alibau dilaporkan ke BK atas dugaan pencemaran nama baik lembaga DPRD Palu.

"Kami sudah laporkan pencemaran nama baik yang diduga dilaporkan Ketua Faksi PKB, saudara Alimudin Alibau, setelah mendapat persetujuan dari enam fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Palu periode ini," kata Ketua DPRD Palu, Ishak Cae, Selasa (16/4).

Laporan yang dilayangkan DPRD Palu kepada BK, kata dia, terkait pernyataan Alibau di media cetak dan elektronik soal isu ada aliran dana Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal ke sejumlah oknum anggota DPRD Palu atas imbal jasa pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan IV Palu tahap satu senilai Rp14,9 miliar, yang penganggarannya disetujui DPRD Palu dalam APBD 2019.

Ia menyebut, berdasarkan hasil rapat dengan enam ketua fraksi, apa yang dilakukan Alimudin diduga kuat melanggar mode etik dan tata tertib anggota DPRD Palu.

"Anggota DPRD tu diikat kode etik dan tata tertib. Kalau umpamanya ada anggota DPRD Palu menerima isu tidak benar terkait persoalan seperti itu, tidak boleh langsung disampaikan ke publik. Ada alurnya," ucapnya.