Situng KPU pukul 00:45 WIB: Jokowi 56,32 persen dan Prabowo 43,68 persen

id situng KPU,Jokowi-Ma'ruf unggul, Prabowo-Sandi, Pemilu 2019

Situng KPU pukul 00:45 WIB: Jokowi 56,32 persen dan Prabowo 43,68 persen

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (belakang) dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau (depan) meninjau layar Situng KPU, di kantor pusat KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019). (Antara/) (Suwanti)

Jakarta (ANTARA) - Data penghitungan sementara suara Pilpres 2019 yang diunggah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Sabtu dinihari pukul 00.45 WIB, telah mencakup 39,85 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 324.129 dari total 813.350 TPS.

Berdasarkan pemantauan ANTARA, data Situng sementara menampilkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 56,32 persen atau 34.284.464 suara sedangkan Prabowo-Sandi 43,68 persen atau 26.594.719 suara.

Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatera Barat, Jambi, Aceh, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak.

Nantinya data perolehan suara dari setiap TPS direkapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi.

Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.

Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.

Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.

Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.

Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.