Perkawinan dini di Sulteng cukup mengkhawatirkan

id DP3A SULTENG,PEMPROV SULTENG,DP3A,PERNIKAHAN DINI

Perkawinan dini di Sulteng cukup mengkhawatirkan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menggelar kampanye stop pernikahan dini di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu. (FOTO ANTARA/MUhammad Hajiji)

Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa angka pernikahan dini atau nikah di bawah umur di provinsi tersebut cukup mengkhawatirkan.

"Perlu saya sampaikan bahwa angka perkawinan dini di bawah umur di Sulawesi Tengah cukup mengkhawatirkan," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Ihsan Basir, di Parigi Moutong, Sabtu.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2015, Sulteng menempati urutan ketiga secara nasional kasus pernikahan dini.

Data Susenas tahun 2015 menyebutkan rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus nikah dan pernah nikah. Presentase terbesar terdapat di Kabupaten Banggai Laut sebesar 15,83 persen, diikuti Kabupaten Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen.

Kemudian, Kabupaten Tojo Una-una 12,84 persen, dan Kota Palu 6,90 persen. Adapun data BPS tahun 2016 memperlihatkan, penyumbang tertinggi adalah Kabupaten Tojo Una-una sebesar 23 persen dan Parigi Montong sebesar 22 persen.

Data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, menunjukkan Usia Kawin Pertama (UKP) atau pernikahan dini Provinsi Sulteng masih sangat tinggi atau sekitar 20,19 persen dari semua daerah di Sulteng.

Ihsan Basir mengemukakan, anak yang sudah menikah, pendidikannya akan terputus. Dimana, anak yang menikah, akan tidak menempuh studi pendidikan setelah mengandung.

"Salah satu faktornya karena, mereka usai menikah dan mengandung takut terkena dan malu terkena terkena 'bullying' dari teman-teman maupun lingkungan tempat tinggalnya," kata Ihsan.

Ia menambahkan, dampak dari itu akan ada anak yang melahirkan anak, oleh karena itu penting masyarakat mengetahui dampak dari nikah di bawah umur, nikah usia muda atau pernikahan dini.
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah melibatkan siswa-siswi, LSM, tokoh masyarakat, dalam kampanye stop pernikahan dini di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu. (FOTO ANTARA/Muhammad Hajiji)