Menhub akan terapkan tarif batas atas baru penerbangan kelas ekonomi

id Tiket pesawat,Menhub,Tarif batas atas

Menhub akan terapkan tarif batas atas baru penerbangan kelas ekonomi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai mengikuti Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta pada Senin (5/5/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Rapatnya kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.

"Rapatnya kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menhub kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN.

Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.

"Makanya nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan," tutur Menhub.

Dia mengatakan bahwa tarif garuda tertinggi sebelum tarif saat ini paling-paling 60 sampai dengan 70 persen dari tarif batas atas, karena adanya persaingan dengan yang lain.

"Nanti kalau saya turunkan itu 85 persen atau 90 persen, maka hal tersebut tetap lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan oleh garuda sebelum naik," ujarnya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan adanya upaya untuk menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018.

Baca juga: Kenaikan tarif pesawat berdampak pada kunjungan wisatawan
Baca juga: Maskapai Garuda turunkan tiket jelang ramadhan