Polda Sulteng jaring 4.742 pelanggar lalu lintas

id Lalu lintas,Polda Sulteng

Polda Sulteng jaring 4.742 pelanggar lalu lintas

Seorang polisi tengah memeriksa kendaraan seorang pengendara dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2019 di salah satu jalan Kota Palu. (HumasPolda)

Dibandingkan dengan jumlah kecelakaan 2019 terdapat 30 kasus, jumlah korban meninggal 10 kasus, atau naik 150 persen, korban luka berat 15 dan korban luka ringan 27 kasus atau naik delapan persen dengan jumlah kerugian materil kurang lebih Rp118,500
Palu (ANTARA) - Polda Sulawesi Tengah telah menjaring sebanyak 4.742 pelanggaran lalu lintas dari operasi Keselamatan Tinombala 2019 yang laksanakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

“Sejak dimulai operasi 29 April lalu, hingga hari kesembilan (7 Mei), Operasi Keselematan Tinombala 2019, petugas Polda Sulteng telah mengeluarkan setidaknya 640 lembar tilang dan 4.102 lembar teguran dengan total 4.742 pelanggar lalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK, di Palu, Rabu.

Dikatakannya, sebanyak 4.742 pelanggar berlalu lintas ini, adalah total keseluruhan pelanggaran pengendara kenderaan bermotor dari Sulawesi Tengah.

“Para pelanggar ini terjaring dari operasi Polda Sulteng dan Polres-polres jajaran. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua,” jelasnya.

Bentuk pelanggarannya, kata dia, antara lain tidak menggunakan helm, kenderaan tidak lengkapi spion, berbonceng lebih dari seharusnya, tidak melengkapi surat-surat kenderaan saat berkendera, tidak menyalakan lampu pada siang hari dan tidak memiliki SIM.

Sementara kata Didik, Operasi Keselamatan Tinombala 2019, bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sehingga taat dalam berlalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Selain itu katanya, Operasi Keselematan Tinombala 2019 ini dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas, sehingga korban kecelakaan menurun.

“Juga harapannya, kepercayaan masyarakat kepada Polri jadi bertambah, dan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.

Didik menyebutkan pada 2018 jumlah kecelakaan terdapat 30 kasus, dengan korban meninggal dunia empat kasus, korban luka berat 15 kasus, korban luka ringan 25 kasus dan kerugian materil sebanyak kurang Rp96,2 juta.

“Dibandingkan dengan jumlah kecelakaan 2019 terdapat 30 kasus, jumlah korban meninggal 10 kasus, atau naik 150 persen, korban luka berat 15 dan korban luka ringan 27 kasus atau naik delapan persen dengan jumlah kerugian materil kurang lebih Rp118,500 juta atau naik 23 persen,” tandasnya.***