4.742 pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Tinombala 2019 di Sulteng

id Operasi Keselamatan Tinombala 2019,Sulteng,Jaring,Pelanggar

4.742 pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Tinombala 2019 di Sulteng

Sejumlah aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah saat melaksanakan Operasi Keselamatan Tinombala 2019 di salah satu ruaa jalan di kota Palu, (7/5). (Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Sebanyak 4.742 pelanggar berlalu lintas terjaring dalam operasi Keselamatan Tinombala 2019 yang laksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

"Sejak dimulainya Operasi Keselamatan Tinombala 29 April lalu hingga 7 Mei petugas Ditlantas Polda Sulteng telah mengeluarkan setidaknya 640 lembar surat tilang dan 4.102 lembar teguran sehingga jika ditotal sebanyaj 4.742 pelanggar lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto di Kota Palu, Rabu (8/5)

Dia mengatakan 4.742 pelanggara yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Tinombala tersebut merupakan pengendara kendaraan bermotor dari Sulawesi Tengah.

"Para pelanggar ini terjaring dari operasi, baik yang dilaksanakan Polda Sulteng maupun polres (Kepolisian Resor) yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng. Pelanggar didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua,” jelasnya.

Pelanggaran yang umumnya dilakukan pengendara lanjutnya yakni tidak mengunakan helm, kendaraan bermotor tidak lengkapi kaca spion, berbonceng lebih dari jumlah yang sudah ditetntukan, tidak melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendaraan dan tidak menyalakan lampu pada siang hari serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Operasi Keselamatan Tinombala 2019 sambungnya semata-mata bertujuannya untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan masyarakat saat berkendara di jalan raya.

Selain itu, Operasi Keselematan Tinombala 2019 ditujukak agar dapat menimalisasi pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas di jalanan sehingga jumlah kecelakaan akibat berkendara di jalan raya dapat berkurang.

"Juga harapannya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi bertambah dan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.

Sementara itu dia menyebut sepanjang tahun 2018 jumlah kecelakaan di jalan raya 30 kasus dengan korban meninggal dunia empat kasus, korban luka berat 15 kasus, korban luka ringan 25 kasus dan kerugian materil Rp96.250.000.

"Dibandingkan dengan jumlah kecelakaan 2019 (empat bulan) terdapat 30 kasus dengan jumlah korban meninggal 10 kasus, atau naik 150 persen, korban luka berat 15 dan korban luka ringan 27 kasus atau naik delapan persen dengan jumlah kerugian materil kurang lebih Rp.118.500 ribu atau naik 23 persen," ucapnya.