BPN sertifikasi gratis 130.000 bidang tanah di Sulteng pada 2019

id Sertifikasi tanah, BPN Sulteng, sertifikat gratis

BPN sertifikasi gratis 130.000 bidang tanah di Sulteng pada 2019

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah Ir Andry Novijandri (Antaranews Sulteng/Rolex Malaha)

Kalau ada pejabat BPN yang coba-coba memungut biaya dalam pelaksanaan PTSL ini, laporkan ke saya, pasti ditindak tegas, ujarnya.
Palu (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah akan mensertifikasi atau memberikan legalitas aset atas tanah-tanah rakyat sebanyak 130.000 bidang pada 2019 ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program ini gratis, tidak ada pungutan sama sekali," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng Andry Novijandri yang dihubungi di Palu, Jumat.

Menurut dia, program PTSL yang dijalankan sejak 2017 itu merupakan salah satu upaya untuk mencapai target 100 persen sertifikasi lahan masyarakat pada 2025 seperti yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Untuk itu, program PTSL Sulteng terus mengalami peningkatan target setiap tahun mulai 2018 sebanyak 80.000 bidang, naik menjadi 130.000 bidang, pada 2019 dan 2020 menjadi 260 bidang. "Target itu akan terus naik hingga mencapai 100 persen pada 2025," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini masih 54 persen bidang tanah yang belum bersertifikat dari sekitar 2,8 juta bidang yang dapat disertifikatkan di daerah ini.

Ia menjelaskan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan sistematis bagi semua objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar.

Jadi, katanya, program ini menyasar desa-desa dan kelurahan dimana semua bidang tanah yang belum disertifikatkan akan disertifikasi sampai tuntas dan tidak meninggalkan masalah lagi dikemudian hari.

"Jadi ya mohon maaf, kalau banyak desa belum terjangkau program ini karena programnya difokuskan pada desa-desa terpilih dan dilaksanakan sampai tuntas," ujarnya.
 
Sejumlah warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan sertifikat yang diperoleh melalui melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kalau dulu, kata Andry, sertifikasi tanah dilakukan secara sporadis, desa ini dialokasi sekian bidang, kelurahan itu sekian bidang namun tidak ada desa/kelurahan yang tuntas atau sertifikasinya menyeluruh.

"Sekarang kami betul-betul berupaya fokus menuntaskan sertifikasi tanah secara tuntas atau menyeluruh pada desa/kelurahan sasaran PTSL meski cukup banyak kendala yang dihadapi," ujarnya.

Tahun 2019 ini, kata Andry lagi, pihaknya menetapkan PTSL di 124 desa yang tersebar di 13 kabupaten/kota yakni Kabupaten Donggala 8 desa, Tolitoli (10), Banggai (11), Poso (6), Morowali (6), Buol (13), Parigi Moutong (10), Banggai Kepulauan (12), Tojo Unauna (10), Sigi (10), Banggai Laut (4) Morowali Utara (5) dan Kota Palu 9 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, diharapkan sedikitnya 10 desa benar-benar tuntas sertifikasinya artinya seluruh persil lahan, termasuk lahan-lahan milik pemerintah di desa/kelurahan itu sudah memiliki sertifikat sebelum akhir 2019 ini.

Desa-desa itu adalah Desa Tanjung Padang di Kabupaten Donggala, Desa Siboqwi, Sibalaya Utara, Sibalaya Tengah, Sibalaya Selatan dan Desa Lambara di kabupaten Sigi, Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara serta Kelurahan Besusu, Besusu Timur dan Besusu Tengah di Kota Palu.

Terkait biaya sertifikasi, Andry menegaskan bahwa program ini adalah gratis dari pihak BPN.

"Kalau ada pejabat BPN yang coba-coba memungut biaya dalam pelaksanaan PTSL ini, laporkan ke saya, pasti ditindak tegas," ujarnya.
 
MENAKER SERAHKAN SERTFIKAT TANAH Menteri Tenaga Kerja RI Muhammad Hanif Dhakiri bersama Gubernur Sulteng Longki Djanggola disaksikan Forkompinda, bupati/walikota, kepala desa se-Sulteng menyerahkan 63.926 sertifikat hak atas tanah program strategis Nasional kepada masyarakat Sulteng di Auditorium Universitas Tadulako, Kamis (28/12/17).(Humasprov)