OPINI: Hoax, di antara politik identitas dan rasionalitas

id Jefry Walean,opini,pendeta

OPINI: Hoax, di antara politik identitas dan rasionalitas

Pendeta Jefri Walean, MTh (Antaranews Sulteng/ist)

Palu (ANTARA) - Membuat dan menyebarkan berita hoax bisa terjerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini Kalimat-kalimat yang ramai di laman media sosial. 

Fenomena media sosial diperkirakan akan menjadi trend milenial di abad 21. Terdapat ratusan status yang seolah-olah akurat kebenarannya, menjadi menu harian pengiat medsos.

Diakui bahwa negara kita belum ada undang-undang yang secara khusus menjerat penyebar hoax. Namun pelaku bisa dijerat UU ITE. Sejatinya UU ITE hanya menjerat penyebaran isu yang merugikan kepentingan orang atau pihak lain.  Literasi media salah satu untuk menangkal hoaks. 

Trend politisasi agama menjadi segmen nomor satu untuk menyebarkan berita yang tidak berimbang. Segmen ekonomi memengaruhi opini masyarakat pemilih untuk mendasarkan perspektif berpikir bahwa berita itu pantas dipercayai. Pemilih akan kehilangan akal sehat bahkan cenderung membenarkan kabar bohong. Hal ini menjadi indikasi bahwa 'jualan bohong' menjadi salah satu senjata ampuh untuk meruntuhkan opini positif jelang dan waktu pencobolasan yang lalu.

Kabar bohong berpotensi menciptakan 'psikologi chaos' untuk kepentingan yang buruk. Psikologi sosial memandang sebagai 'praxis' (tindakan-tindakan berdasarkan nilai). Itulah sebabnya masyarakat harus memiliki integritas yang tinggi untuk cek and ricek fakta untuk membuyarkan serangan yang tidak berdasar. 

Baru-baru ini berita yang terjadi di Malaysia bahwa surat suara dalam kotak suara terbakar menjadi berita yang mudah dipelintir bahwa kubu salah satu paslon sengaja membakar. Padahal logikanya kotak suara belum dibuka dan dihitung.  KPU menegaskan bahwa penghitungan hasil dari luar negeri akan dilakukan pada tanggal 17 April. Namun komentar-komentar yang bengolak-olak, memaki, sumpah serapah menjadi respon yang mendominasi. bagaimana mungkin status “surat suara yang dimenangkan salah satu paslon dibakar”. Jika tidak diklarifikasi secara komprehensif maka akan berdampak negative. 

Jika menemunkan slogan viralkan, sebarkan demi memancing emosional seseorang, maka mohon berhati-hati karena ini merupakan modus. Mohon bijak dalam menyikapi sebuah pemberitaan yang belum tentu benar. Intinya bahwa masyarakat diminta secara bijak mendelate berita yang belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang kompeten. 

Menkominfo Rudiantara mengatakan masyarakat hendaknya saring terlebih dahulu suatu berita sebelum dibagikan. Dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu, sebagian kalangan tidak percaya pada hasil penghitungan cepat. 

Kebinekaan dan persatuan adalah keniscayaan. Seiring dengan perubahan perilaku saat ini,  kaum pengusung politik identitas, kerap kali meluapkan emosi yang tidak santun misalnya “gebrak-gebrak meja atau mimbar orasi”. 

Sejatinya orang yang menggebrak mimbar memiliki sebab yang timbul dari sebuah respon. Bisa respon itu adalah kemarahan terhadapap yang disangkakan atau luapan emosi yang tak biasa menghasilkan opini bahwa orang tersebut sangat temperamental. 

Sesungguhnya budaya Indonesia sangat jauh dari cara-cara imperium yang dianggap kasar dan tidak humanis. Mungkin karena kontestasi ini yang membantu membungkusnya sehingga luapan emosi yang tak santan dianggap sebagai power of force kepada lawan politik atau ini sebuah gertakan? bisa ya dan mungkin over acting bisa juga. 

Bangsa Indonesia diperhadapkan pada perubahan sosial yang tajam sejak kebangkitan agama yang dikenal dengan politik identitas. Sangat mengejutkan memang jika desakan mengganti system tiba-tiba muncul dan mengeliat dan terkesan memaksakan. Mari kita menjaga menjaga NKRI dari serbuan 'militansi' asing yang ingin memaksakan sistim yang tidak sesuai dengan kebinekaan. 

Koalisi keumatan

Wacana koalisi keumatan yang digagas oleh sebagian kalangan partai mendapat tanggapan dari masyarakat terutama praktisi sosial politik. Rencana koalisi mengerucut menjadi satu haluan vokus pada visi dan misi. Di sinilah publik akan menilai arah koalisi itu hendak dibawa kemana. Jelang pilpres 2019 yang lalu, setidaknya koalisi keumatan memiliki tujuan yang substansif antara lain;

1) Mengokohkan politik identitas sebagai model yang tertunda. Ingat bahwa politik identitas telah berlangsung sejak orde baru namun tenggelan dengan perkasanya Pancasila dan UUD 1945.  Namun perlu dipahami bahwa perjuaangan arah politik identitas terbungkus dengan roh agamawi dan Pilpres 2019 sudah semakin terlihat jelas dan frontal. Dapat dikatakan bahwa inilah momentum dan kairos (kesempatan) mereka untuk tampil dengan wajah aslinya.

2) Menguatkan isu primordial. Jika isu agama menjadi dominan maka klaim terhadap negeri ini dibangun oleh kalangan santri menjadi isu utama dan membawa label ulama sebagai jualan politik praktis. Dalam konteks Indonesia, isu primordial dan politik identitas sangat tidak relevan dan bertentangan dengan frame kebinekaan Pancasila. Bahkan ada indikasi kebangkitan ego agamawi yang menyuburkan gerakan radikalisme dan tindakan intoleran. 

Sekali lagi ini bukan gerakan nasionalisme yang harus diterima. Primordialisme harus ditolak. Koalisi ini patut dicermati dan disikapi agar “penunggang-penunggang siluman” yang dikemas dalam nasionalisme semu dapat dideteksi. Juga radikalisme yang jelasjelas  berkonten anti Pancasila dan UUD 1945 dan kebinekaan sementara menyusun strategi 'silent operation'.

Beberapa waktu lalu UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) telah diluncurkan sebagai salah satu produk legislasi. Nanun eksistensinya mengundang reaksi keras dari sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa UU tersebut menjadi tembok raksasa yang justru menghilangkan kontrol publik kepada anggota legislatif yang dipilih oleh masyarakat. Kontroversi diksi dan kata yang dipakai yaitu memidanakan penghina anggota DPR merupakan mekanisme pertahanan diri yang terkesan arogan. Mengapa demikian? karena arogansi wakil rakyat sebelum reformasi tidak searogan sekarang. 

Apakah UU ini semacam power sindrom? Beberapa tahun setelah reformasi anggaran anggota DPR untuk masuk dalam masa reses nyaris mencapai angka 1 milyar untuk dapil yang mengusungnya.Jika dikalikan 560 anggota maka berjumlah 560 milyar. 

Sebagai kalangan menilai sebagai pertahanan yang sangat menakutkan karena kritik terhadap kinerja anggota DPR menjadi terhambat padahal mereka dipilih oleh rakyat. Ironi bahwa kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat yang sejatinya wajib dihadiri tampak kosong bahkan terlihat tidur. 

Di sisi lain kontestasi jelang pileg 2019 membuat wakil rakyat semakin prestisius bahkan jika anggota terseret kasus hukum maka polisi harus meminta ijin tertulis dari mahkamah kehormatan dewan (MKD) Ironis memang slogan fox populi fox dei.
 
Masih segar dalam ingatan publik Indonesia dengan kasus anggota DPR serta kepala daerah yang terjerat tipikor, asusila. Sebut saja bupati kab Ngada, bupati Subang, bupati Jombang menjadi indikasi  bahwa korupsi tidak mengenal status dan jabatan. Bahkan ketua partai Rhomahurmusy ikut tersadung.

Agama dan terorisme

Agama mentransformasikan sesuatu yang tak berwujud namun bisa dirasakan. Sesuatu yang transenden dirasakan rill karena mengkonversi paradoksal dalam sistem nilai individu dan kolektif. Spirit keilahian seseorang mendorong untuk melakukan tindakanyang dianggap perintah kitab suci tanpa memperhitungkan efek sosiologis horizontal. 

Bahaya intoleransi yang masif bisa merusak tatanan kebinekaan yang sudah terprlihara jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Itulah sebabnya mari bersama merawat rumah besar ini yang namanya nusantara yang namanya Indonesia yang namanya bineka tunggal ika. Negara telah mengantisipasi gerakan radikalisme dan intoleransi melalui produk hukum UU nomor 15 tahun 2015 tentang penanganan dan penanggulangan terorisme.

Intinya masyarakat perlu ketenangan dan kedamaian hidup untukberusaha, berinvestasi,menjalankan aktifitas, bekerja sekolah dan beribadah secara bebas dan terlindungi. Iklim sehat ini akan merangsang geliat dan giat ekonomi rakyat mulai dari usaha rumah tangga sampai mega bisnis. 

Situasi ini didapatkan dari indicator sekuritas yang terjamin oleh  negara. Jadi UU nomor 15 tahun 1915 tentang penanganan dan penanggulangan terorisme ini seyogiyanya harus disosialisasikan kesemua elemen masyarakat diseluruh wilayah NKRI bahkan warga negara di luar negeri. Dan bisa saja Indonesia melalui politik bebas aktifnya menyapaikan itu kepada semua negara bahwa Indonesia tidak memberi ruang kepada negara lain untuk masuk paham radikalisme. 

Sebagian besar masyarakat berharap agar segmen-segmen di medsos yang berpotensi membuat polemik dan kegaduhan layak untuk diblokir. Memang ada mulititafsir tentang UU terorisme ini dalam konteks Indonesia sehingga ada keberatan-keberatan dari agama tertentu yang menilai telah mendiskreditkan agama tertentu sebagai 'produsen' pelaku tindak terorisme. 

Sebagai warga negara saya menyarankan agar semua pemuka agama bersepakat untuk memberikan pemahaman keagamaan yang komprehensif yang bernuansa kedamaian dan bukan provokasi. Pemerintah terus berusaha untuk membolkir content serta website yang dianggap menyebarkan berita bohong dan teror namun seringdianggap tidak menghargai kebebasan  berpendapat dan berserikat. *) Dosen pada Sekolah Tinggi Teologia Bala Keselamatan (BK) Palu.