Polres Palu amankan tiga orang diduga pengguna narkoba

id Polres Palu,Narkoba Palu

Polres Palu amankan tiga orang diduga pengguna narkoba

Barang bukti yang diamankan Polres Palu dalam kasus narkoba pada Selasa (21/5) dini. (Humas)

Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Palu guna penyelidikan lebih lanjut
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan tiga orang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu, Selasa (20/05/19) dini hari.

“Tiga orang yang diamankan itu berinisial lelaki HT (24), FR (27) dan satu perempuan inisial LS (32),” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Paur Humas Aipda I Kadek Aruna, Selasa.

Penangkapan ketiga terduga pelaku ini kata Kadek, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah wilayah Kota Palu.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung menggrebek sebuah rumah di Lorong Citra, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dan berhasil mengamankan tiga orang," jelasnya.

Ketiganya diamankan Selasa, sekitar pukul 00.30 Wita.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 23 gram.

Selain itu juga ada empat pak plastik klip kosong, satu buah pireks kaca, satu lembar plastik klip bekas pembungkus minuman nutrisari.

Berikutnya tujuh lembar plastik klip bekas pembungkus yang diduga sabu, lima buah sendok dari pipet plastik, satu buah cutter, empat buah korek api gas tanpa kepala, satu buah timbangan digital warna putih, satu buah alat hisap sabu (bong).

Polisi juga menyita satu unit HP Vivo V 69 warna hitam dan uang tunai Rp1,7 juta.

"Sekitar pukul 15.50 wita anggota melakukan pengembangan di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, yang mana mereka berhasil mengamankan seorang perempuan LS," Jelasnya.

Dari LS, papar Kadek, diamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar plastik klip yang didalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 200 gram.

Berikutnya satu lembar kantongan plastik warna hitam, satu lembar kantongan plastik ramayana, satu buah tas warna orange tulisan Sarimi, satu buah timbangan digital.

Barang bukti lainnya yakni satu buku tabungan Bank Mandiri, dua buku tabungan Bank BRI, satu ATM Bank BRI, dua lembar slip setoran Bank Panin, empat lembar slip setoran Bank BRI, dua lembar bukti transferan Bank BRI, satu lembar kertas catatan, satu buah buku catatan yang diduga rekapan penjualan sabu, dua unit HP VIVO dan uang tunai sebesar Rp4,1 juta.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Palu guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kapolres Palu, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membrantas pengedar maupun pemakai narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.***