Zakat Fitrah Kota Palu ditetapkan Rp28.000

id Kantor Kemenag Palu,zakat fitrah 2019

Zakat Fitrah Kota Palu ditetapkan Rp28.000

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kota Palu Mun’im A. Godal (Antaranews Sulteng/Yamin)

Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palu dalam keputusannya pada tanggal 20 Mei 2019 telah menetapkan besaran zakat fitrah 1440 H atau 2019 M.

Besaran zakat fitrah  dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa sementara besaran zakat fitrah dalam bentuk uang senilai Rp28.000 perjiwa dengan asumsi harga beras di pasaran Rp 11.000 per kilogram.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kota Palu Mun’im A. Godal, di Palu, Selasa (21/05) mengatakan, setelah penetapan itu pihaknya menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum Rumi, untuk ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Palu dan selanjutnya dilanjutkan untuk iman-iman masjid  atau Amil Zakat se Kota Palu.

"Diharapkan kepada seluruh suluruh imam dan Amil zakat untuk membagikan zakat fitrah kepada yang berhak, sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” ujarnya.

Seluruh imam  dan Amil zakat juga diminta untuk melaporkan jumlah zakat  yang diterima ke KUA masing-masing. Kemudian seluruh KUA mengirimkan laporan setoran zakat fitrah ke Kantor Kemenag Kota Palu.