Matakin minta tindak para provokator kericuhan sesuai hukum

id kericuhan pemilu 2019

Matakin minta tindak para provokator kericuhan sesuai hukum

Ilustrasi - Sejumlah massa aksi terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Mari kita doakan agar keadaan segera pulih kembali dan negara ini senantiasa dilindungi Tuhan Yang Maha Esa
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Provinsi DKI Jakarta Js. Liem Liliany Lontoh meminta agar para provokator kericuhan pascapenetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan di Indonesia.

"Upaya penegakan hukum terhadap provokator dan perusuh kami percayakan penuh kepada aparat keamanan. Biarlah semua diproses sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia," ujar Liliany kepada Antara, Jakarta, Kamis.

Liliany menuturkan kericuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di beberapa tempat di Jakarta sangat memprihatinkan, dan berharap tidak ada lagi tindakan provokasi dan kericuhan di kemudian hari.

"Mari kita doakan agar keadaan segera pulih kembali dan negara ini senantiasa dilindungi Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Menyikapi perkembangan situasi politik dan keamanan pascakericuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta, masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Forum Kemitraan Religi Kamtibmas (FKRK) yang di pimpin oleh Robi Nurhadi sebagai Ketua Umum FKRK, telah menyampaikan tekad yang kuat untuk menjaga perdamaian Indonesia dan melaksanakan Deklarasi Damai Indonesia.

Di dalam FKRK, terdapat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Keuskupan, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Matakin di Jakarta.

Dalam deklarasi tersebut, mereka menegaskan sejumlah poin, yaitu pertama, harus menjaga Indonesia tetap damai hari ini, esok dan selamanya; kedua, harus menjaga Indonesia sebagai negara demokrasi yang sehat yang mencerminkan Indonesia sebagai masyarakat yang beragama dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bukan berlandaskan ideologi komunis dan liberalisme yang tanpa penghormatan atas hak asasi manusia dan hak asasi masyarakat.

Ketiga, harus menjaga jalannya pemerintahan yang bersih, adil dan bijaksana sehingga seluruh perangkat negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) menjalankan fungsinya sesuai dengan koridor hukum dan profesionalisme.

Keempat, harus menjaga proses demokrasi yang berlangsung saat ini, di mana sedang terjadi arus besar aspirasi masyarakat di Jakarta agar aparat keamanan memperlakukan demonstrasi rakyat yang damai dengan rahmat dan penuh hormat agar tidak berjatuhan korban lebih banyak.

Kelima, harus menjaga kelangsungan kehidupan bermasyarakat yang tertib dengan gerakan bersama-sama dari seluruh komponen bangsa dalam memastikan keadaan lingkungan yang kondusif, seraya memanjatkan doa agar perdamaian Indonesia terus tercipta.