BPJS Ketenagakerjaan Donggala bayar santunan KK korban bencana senilai Rp707 juta

id bpjs ketenagakerjaan donggal,santunan kecelakaan kerja

BPJS Ketenagakerjaan Donggala bayar santunan KK korban bencana senilai Rp707 juta

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati (ketiga kiri), berpose bersama usai menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris korban bencana alam dari PT. Sinar Mutiara Megalithindo di Donggala belum lama ini. (Antaranews Sulteng/Dokumen BPJS TK Donggala)

Sesuai ketentuan, para pekerja tersebut menerima santunan sebesar 48 kali dari gaji bulanan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Cabang Perintis (KCP) Donggala, Sulawesi Tengah, sampai saat ini sudah membayarkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dalam musibah bencana alam gempa bumi dan tsunami kepada lima ahli waris dengan nilai total Rp707,4 juta rupiah.

"Terdapat enam korban dari PT. Sinar Mutiara Megalithindo. Mereka digolongkan meninggal akibat kecelakaan kerja karena terseret tsunami ketika sedang memuat barang di dermaga," kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS TK Donggala Najmawati yang dihubungi di Donggala, Jumat.

Dari enam korban tersebut, ahli waris dari lima orang pekerja sudah mencairkan santunannya yakni pekerja atas nama Herman senilai Rp113,405 juta, Imran Rp138,900 juta, Masse Nawi Rp234,023 juta, Suatri Rp112,678 juta dan Ismail Rp108,271 juta.

"Ada satu lagi korban yang masih sedang mengurus kelengkapan berkas untuk pencairan dan akan segera dibayarkan setelah semua dokumen dinyatakan lengkap," ujarnya.

Sesuai ketentuan, para pekerja tersebut menerima santunan sebesar 48 kali dari gaji bulanan yang dilaporkan ke BPJS TK. Dalam proses pencairan, tidak dipungut biaya sepersenpun, katanya.

Sebelumnya Kepala BPJS TK Cabang Palu Muhyiddin mengatakan bahwa pascabencana alam yang menimpa Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong pada 28 September 2018, pihaknya mengerahkan tim untuk mendata peserta program yang menjadi korban.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palu 'jemput bola' data korban bencana
Baca juga: Perangkat desa se-Kabupaten Donggala akan dilindungi BPJS-Tk
Baca juga: Semua guru honorer di Donggala segera jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


Pendataan para peserta yang menjadi korban bencana apalagi yang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan, sangat penting agar mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dengan biaya BPJS TK sesuai ketentuan yang berlaku.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu mencatat pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja khusus kepada non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pascabencana yakni periode 28 September 2018 sampai 22 Mei 2019 berjumlah 27 kasus senilai Rp2,3 miliar, sedangkan total pembayaran klaim dalam periode yang sama berjumlah 48 kasus dengan nilai Rp6,5 miliar.

Baca juga: Peserta padat karya Donggala mulai nikmati manfaat BPJS-TK
 
Kepala Cabang Palu BPJS Ketenagakerjaan Muhyiddin menyerahkan bantuan kepada keluarga korban David Lecky disaksikan Direktur Umum dan SDM Naufal Mahfudz di Palu, Kamis (11/10) (Antaranews Sulteng/Rolex Malaha)