Nilai zakat fitrah berbeda untuk tiap daerah di Sulteng

id kanwil kemenag sulteng,zakat

Nilai zakat fitrah berbeda untuk tiap daerah di Sulteng

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke (kemenag.go.id)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulteng, Jumat (24/05) merilis standar zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M untuk seluruh kabupaten/kota di daerah ini.

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke mengatakan ada perbedaan harga bahan pokok dari tiap daerah sehingga besaran zakat fitrahnya juga terjadi perbedaan.

“Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran setempat. Maka ada perbedaan di setiap daerah,” katanya.

Kakanwil merincikan, standar zakat fitrah dalam bentuk uang di Kota Palu Rp28 ribu, Donggala Rp28 ribu, Parigi Moutong Rp25 ribu, Tolitoli Rp30 ribu, Buol Rp25 ribu, Banggai Rp29.750, Poso Rp25 ribu, Sigi Rp30 ribu, Banggai Kepulauan Rp30 ribu, Tojo Una-Una Rp30 ribu, Morowali Rp30 ribu, Morowali Utara Rp30 ribu, dan Banggai Laut Rp30 ribu.

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada tiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” jelasnya.

Rusman mengimbau kepada umat Islam agar melengkapi Ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah.