10 pasangan bukan suami-istri di Parigi kena razia

id Razia, kos, kontrakan, Parigi, pemerintah, Parigi moutong

10 pasangan bukan suami-istri di Parigi kena razia

Salah satu pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia di Kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong di mintai keterangan oleh pemerintah setempat. (Antaranews/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Sedikitnya 10 pasang bukan suami-istri terjaring razia di rumah kontrakan/kos-kos-an di Kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah oleh pemerintah kabupaten tersebut. 

Pejabat Kecamatan Parigi Ulfa, di Parigi, Sabtu mengatakan, razia di kos-kos-an melibatkan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja serta tokoh masyarakat setempat guna memberantas kegiatan-kegiatan negatif di masyarakat. 

"Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk dan perilaku menyimpang apalagi di momen Ramadhan, " ungkap Ulfa yang juga Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib). 

Dia menyebut, kegiatan razia berlangsung selama lima hari sejak 20-25 Mei 2019 di Kota Parigi sebagai representase Kabupaten Parigi Moutong. 

Dia menilai, meski saat ini di bulan suci Ramadhan, namun kegiatan maksiat dan pergaulan bebas masih saja terjadi. Terbukti pihaknya berhasil menjaring 10 pasangan yang bukan suami-istri sah. 

"Kita ingin kegiatan berbau maksiat seperti ini jangan lagi terjadi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, " tambahnya. 

Dikemukakannya, rata-rata pasangan yang terjaring razia mengaku sudah berkeluarga, namun saat dimintai bukti (buku nikah) bahwa benar mereka sudah berkeluarga oleh petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti kuat, akhirnya pasangan bukan suami-istri tersebut digiring selanjutnya dimintai keterangan. 

"Mereka mencoba mengelabui petugas namun kami tidak percaya begitu saja. Mereka yang terjaring langsung kami minta keterangan dan menghubungi anggota keluarga masing-masing, " ujar Ulfa. 

Dia mengaku, pasangan yang terjaring razia dikembalikan kepada keluarga mereka untuk selanjutnya dibina agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. 

Sebagai pemerintah daerah, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab menertibkan hal-hal negatif sebagai upaya menjamin keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.