KPPIP berupaya selesaikan berbagai isu penghambat Proyek Strategis Nasional

id KPPIP,proyek infrastruktur

KPPIP berupaya selesaikan berbagai isu penghambat Proyek Strategis Nasional

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo dalam pemaparan di Jakarta, Senin (27/5/2019) (ANTARA/Humas Kemenko Perekonomian)

BPN akan membuat aturan baru, jadi mereka dilibatkan sejak tahap penyiapan proyek, yaitu melalui petunjuk teknis yang disiapkan sejak awal
Jakarta (ANTARA) - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) berupaya menyelesaikan berbagai isu yang masih menghambat percepatan pembangunan infrastruktur yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo dalam pemaparan di Jakarta, Senin (27/5), menyatakan upaya penyelesaian isu itu melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait.

Wahyu menjelaskan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan isu perencanaan dan penyiapan proyek yang merupakan problem utama dalam pembangunan infrastruktur.

"BPN akan membuat aturan baru, jadi mereka dilibatkan sejak tahap penyiapan proyek, yaitu melalui petunjuk teknis yang disiapkan sejak awal," katanya.

Komitmen serupa juga dilakukan untuk mengatasi isu selanjutnya, yaitu isu pembebasan lahan yang juga menjadi penghambat pembangunan infrastruktur.

"Kita mempercepat penggantian tanah melalui dana talangan. Kita 'streamline' proses di lapangan dengan administrasi LMAN dan BPN melalui penyusunan metodologi yang lebih cepat," ujarnya.

Untuk mengatasi isu pendanaan, KPPIP ikut mendorong masuknya peran swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

"Kita mendorong KPBU, melalui penguatan peraturan pembiayaan infrastruktur," kata Wahyu yang juga menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah itu.

Ia menambahkan pembenahan sistem layanan terintegrasi (OSS) bisa dilakukan untuk mengatasi isu perizinan dan penguatan komunikasi guna menyelesaikan problem pelaksanaan konstruksi.

Sebelumnya, KPPIP mencatat 191 isu yang dilaporkan terkait dengan penyelesaian 223 PSN dan tiga program pada Maret 2019.

Isu tersebut, antara lain perencanaan dan penyiapan 30 persen, pembebasan lahan 28 persen, pendanaan 17 persen, pelaksanaan konstruksi 14 persen, dan perizinan 11 persen.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengatakan KPPIP belum akan menambah atau mengurangi PSN yang tercantum dalam Perpres 56/2018 sebanyak 223 proyek dan tiga program.

"Kita akan menyelesaikan yang ada terlebih dulu. Kita fokus daripada melebar banyak maunya, nanti tidak selesai. Jadi kita tidak melakukan penambahan," ujarnya.

Ia juga memastikan KPPIP akan terus menyelesaikan proyek infrastruktur yang sudah memasuki masa konstruksi dan telah melalui "financial close" paling lambat triwulan III-2019.

Dengan pencapaian saat ini, KPPIP menargetkan 96 PSN telah selesai dan mulai beroperasi paling cepat pada akhir Desember 2019.