Seorang ibu rumah tangga dan pelajar di Palu ditangkap karena kasus narkoba

id Perempuan Narkoba,Polres Palu

Seorang ibu rumah tangga dan pelajar di Palu ditangkap karena kasus narkoba

Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba yang diperoleh dari dua tersangka MY (kanan) dan MR (kiri). Keduanya ditangkap di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, pada Selasa (28/5). (Sulapto Sali)

Ada dua orang yang diamankan, satu seorang ibu rumah tangga inisial MY (25), dan satunya seorang pelajar lelaki inisial MR (17), keduanya ditangkap di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli
Palu (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga di Kota Palu, MY (25 tahun) ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Palu Utara, karena membeli narkoba jenis sabu atas perintah suaminya.

Sabu tersebut dibeli dari seorang pelajar inisial MR (17 tahun).

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Humas Polres Palu Ajun Inspektur Polisi Dua I Kadek Haruna membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan MY (25), atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Pada hari Selasa (28/5) sekitar jam 11.45 telah diamankan seorang perempuan dengan inisial MY (25) atas dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Aipda Kadek, di Mapolres Palu, Selasa.

Baca juga : Perempuan dibekuk karena narkoba

Berdasarkan informasi yang didapat,  polisi mengikuti MY sampai keluar dari rumah yang diduga tempat pembeli. 

"Setelah tiba di rumahnya petugas langsung menggeledah dan mendapati barang yang diduga sabu sejumlah dua paket seberat 2,52 gram," jelasnya.

Dari keterangan MY ini, kata Kadek, terduga pelaku diperintahkan oleh suaminya inisial IZ untuk membeli sabu-sabu tersebut dari MR, yang saat ini juga diamankan oleh kepolisian Polres Palu.

"Ada dua orang yang diamankan, satu seorang ibu rumah tangga inisial MY (25), dan satunya seorang pelajar lelaki inisial MR (17), keduanya ditangkap di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli," jelasnya.

Untuk sementara barang bukti dan perempuan MY dan lelaki MR diamankan di Polsek Palu Utara untuk diperiksa dan pengembangan kasus siapa saja pelaku lainnya yang terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut.***