Banyak warga Palu tidak patuhi zona rawan bencana.

id Palu,Kota Palu,Wali Kota Palu,Peta ZRB

Banyak warga Palu tidak patuhi zona rawan bencana.

Warga mengidentifikasi lokasi huniannya di peta zona rawan bencana Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala) di salah satu tempat terbuka di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/1/2019). Peta yang sudah disetujui oleh Bappenas, Kementerian PUPR, BMKG dan sejumlah lembaga teknis lainnya itu memuat kawasan-kawasan yang rawan bencana. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj

Sudah dipasang patok dan penanda termasuk imbauan untuk tidak membangun seperti di pantai, kawasan likuifaksi dan di atas sesar. Hanya masyarakat yang tetap membangun punya argumentasi bahwa itu tidak bersifat regulatif.
Palu (ANTARA) - Banyak warga yang tidak mematuhi peta Zona Rawan Bencana (ZRB) di Kota Palu dengan tetap membangun tempat tinggal dan  bertahan di kawasan tersebut, kata  Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Dharna Gunawan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama badan geologi, TNI-Polri serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat telah memasangi patok ZRB di antaranya di sepanjang pantai Teluk Palu, kawasan likuefaksi Balaroa dan Petobo serta kawasan-kawasan yang berada di bawah sesar.

"Sudah dipasang patok dan penanda termasuk imbauan untuk tidak membangun seperti di pantai, kawasan likuifaksi dan di atas sesar. Hanya masyarakat yang tetap membangun punya argumentasi bahwa itu tidak bersifat regulatif. Artinya tidak tertuang dalam peraturan daerah," kata Dharna Gunawan dalam rapat evaluasi penanganan pasca bencana di Kota Palu di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Selasa .

Sehingga dia menyebut alasan itulah yang mendasari sebagian warga tetap membangun dan tinggal di kawasan-kawasan yang dinyatakan sebagai Zona Rawan Bencana itu.

"Jadi mereka mengatakan kalau itu belum diperdakan maka mereka belum mau pindah dan mengikuti instruksi tersebut," ucapnya di depan Wali Kota Palu Hidayat yang memimpin rapat tersebut.

Padahal Dharma Gunawan mengatakan kawasan ZRB tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah dan disertakan dalam patok-patok ZRB yang telah terpasang.

Sementara itu Wali Kota Palu Hidayat dalam rapat yang dihadiri sejumlah camat, lurah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu meminta agar secepatnya membuat peraturan wali kota (perwali) mengenai penetapan ZRB tersebut.

Tujuannya agar masyarakat mematuhi ZRB dan imbauan dalam patok-patok yang dipasang dan tidak tinggal di sana.

"Buatkan saja perwalinya karena pergubnya sudah ada. Sudah dituangkan dalam patok-patok itu. Tinggal dibuatkan perwalinya," perintahnya.

Baca juga: BPBD pasang patok Zona Merah bencana di Palu
Baca juga: Warga di zona merah bencana dipersilahkan angkat kaki