Nunukan, Kalimantan Utara, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Z (20) karena mengantongi sabu-sabu di Pelabuhan Haji Putri Gang Kakap RT17 Kelurahan Nunukan Timur, Rabu (12/6).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan AKP Muh Hasan Setyabudi melalui pesan tertulis di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (13/6), menyatakan Z yang menjadi target operasi kepolisian itu ditangkap petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan kasus tersebut.
Informasi dari masyarakat yang diterima kepolisian itu, kata dia, intinya bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di pelabuhan penyeberangan ke Desa Bambangan Pulau Sebatik.
Ia menjelaskan pelaku hanya disuruh oleh pria berinisial T untuk mengambil sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus dengan dijanjikan dibelikan tiket pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini, pria berinisial T masih masuk dalam daftar pencarian orang Polres Nunukan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, pria berinisial Z pun tidak mengetahui identitas orang, tempat dia mengambil sabu-sabu di Jembatan Haji Putri, karena hanya suruhan T.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku bekerja seorang diri. Polisi menemukan tujuh bungkus sabu-sabu ukuran besar saat melakukan penggeledahan. Barang bukti itu, disimpan dalam saku celananya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bersedia menjadi kurir sabu-sabu lantaran dijanjikan T akan dibelikan tiket kapal laut untuk pulang kampung.
Sehubungan dengan pengungkapan kasus itu, kata dia, Z hanya pasrah dan menyesali perbuatan. Berdasarkan aturan hukum, ia terancam hukuman selama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala
Rabu, 13 Maret 2024 14:44 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Polda Sulteng musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kaltara
Kamis, 22 Februari 2024 13:31 Wib
Seorang warga Sulteng diamankan di Gorontalo karena memiliki paket sabu
Kamis, 22 Februari 2024 7:11 Wib
Polda Sulteng sita 7,6 kilogram sabu selama Januari 2024
Selasa, 6 Februari 2024 15:10 Wib