Polres Nunukan amankan pembawa sabu-sabu di Pelabuhan

id sabu-sabu nunukan, jembatan haji putri, polres nunukan

Polres Nunukan amankan pembawa sabu-sabu di Pelabuhan

Ilustrasi - Pihak Polres Nunukan konferensi pers soal pengungkapan kasus sabu-sabu, Rabu (13/3).

Nunukan, Kalimantan Utara, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Z (20) karena mengantongi sabu-sabu di Pelabuhan Haji Putri Gang Kakap RT17 Kelurahan Nunukan Timur, Rabu (12/6).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan AKP Muh Hasan Setyabudi melalui pesan tertulis di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (13/6), menyatakan Z yang menjadi target operasi kepolisian itu ditangkap petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan kasus tersebut.

Informasi dari masyarakat yang diterima kepolisian itu, kata dia, intinya bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di pelabuhan penyeberangan ke Desa Bambangan Pulau Sebatik.

Ia menjelaskan pelaku hanya disuruh oleh pria berinisial T untuk mengambil sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus dengan dijanjikan dibelikan tiket pulang ke kampung  halamannya di Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, pria berinisial T masih masuk dalam daftar pencarian orang Polres Nunukan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, pria berinisial Z pun tidak mengetahui identitas orang, tempat dia mengambil sabu-sabu di Jembatan Haji Putri, karena hanya suruhan T.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku bekerja seorang diri. Polisi menemukan tujuh bungkus sabu-sabu ukuran besar saat melakukan penggeledahan. Barang bukti itu, disimpan dalam saku celananya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bersedia menjadi kurir sabu-sabu lantaran dijanjikan T akan dibelikan tiket kapal laut untuk pulang kampung.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus itu, kata dia, Z hanya pasrah dan menyesali perbuatan. Berdasarkan aturan hukum, ia terancam hukuman selama 10 tahun penjara.