Yusril: pernyataannya yang dikutip tim Prabowo sudah tak relevan

id Yusril ihza mahendra, sidang MK,Evaluasi Pemilu 2019,jokowi-Ma'ruf, prabowo-sandi,Mk

Yusril:  pernyataannya yang dikutip tim Prabowo sudah tak relevan

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (keempat kiri) melihat draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 yang akan diserahkan kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Sudah tidak relevan. Omongan saya itu Tahun 2014. Setelah ada UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), sudah tidak relevan
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataannya Tahun 2014 yang dikutip tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum, Jumat hari ini, sudah tidak relevan.

"Sudah tidak relevan. Omongan saya itu Tahun 2014. Setelah ada UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), sudah tidak relevan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Dalam sidang pendahuluan di MK, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah sempat mengutip pernyataan sejumlah ahli hukum tata negara, salah satunya pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tahun 2014 terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak terbatas pada mengadili perselisihan perolehan suara Pemilu.

Yusril menyatakan itu kala menjadi saksi sidang MK untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Tahun 2014.

Menurut Yusril, ibarat sebuah hadist, pernyataan itu dikeluarkan lantaran ada penyebabnya. Dia mengaku menyatakan hal itu lantaran pada 2014 tidak jelas siapa yang berwenang mengadili perkara kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

"Kalau orang belajar hadist itu ada sebab-sebab kenapa hadist diucapkan. Omongan saya tidak relevan dikemukakan sekarang," ucap dia.

Dia menekankan setelah ada UU Pemilu, sudah jelas kewenangan dalam penyelesaian setiap pelanggaran pemilu.

"Misalnya, pelanggaran administarif itu menjadi kewenangannya Bawaslu dan PTUN, kemudian pelanggaran pidana seperti 'money politic' kewenangan Gakkumdu dan diserahkan ke polisi serta jaksa," jelasnya.

Baca juga: Kuasa hukum Prabowo dorong MK adili kecurangan hasil pemilu
Baca juga: MK tidak tolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno