Imigrasi Palu luncurkan aplikasi pendaftaran antrean paspor "online"

id imigrasi, palu, paspor,aplikasi

Imigrasi Palu luncurkan aplikasi pendaftaran antrean paspor "online"

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman SH, MH. (FOTO ANTARA/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi aplikasi permohonan paspor secara "online" yang disingkat APAPO untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan keluar negeri, tanpa harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan dari petugas imigrasi.

"Ini salah satu dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian di daerah ini," kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Suparman ketika membuka kegiatan sosialisasi peluncuran aplikasi permohonan paspor "online" di Palu, Selasa.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan solusi untuk menyiasati permasalahan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengurus paspor harus datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor antrean pengajuan permohonan paspor.

Bahkan, kata dia, di kota-kota besar para pemohon paspor datang dari Subuh hari, namun tidak mendapatkan nomor antrean.

Berdasarkan kondisi seperti itu, maka jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan terobosan baru yang berbasis teknologi dengan menyediakan aplikasi permohonan paspor online yang sudah diberlakukan di hampir seluruh kantor imigrasi yang ada di Tanah Air, termasuk di Provinsi Sulteng.

Dengan aplikasi tersebut, kata Suparman, mereka yang akan mengajukan permohonan paspor dapat mendaftarkan atau mendapat nomor antrean dimaksud tanpa harus datang lagi ke kantor imigrasi setempat.

Masyarakat sendiri yang menentukan kapan dan jam berapa yang bersangkutan harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perekaman dan foto."Yang jelas dengan aplikasi ini,semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat," katanya.

Program ini dapat diakses masyarakat melalui website atau diunduh melalui telepon genggam (HP).

Suparman juga menambahkan hingga kini Kantor Imigrasi Palu memiliki kemudahan dalam penerbitan paspor yang disebut mobile unit paspor berfungsi memberikan pelayanan mendesak untuk pemohon paspor yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi setempat karena sakit di rumah maupun sedang dirawat di rumah sakit.

Petugas imigrasi, katanya, yang akan mendatangi rumah atau rumah sakit tempat pemohon dirawat untuk mengambil foto dan biometrik yang bersangkutan dan  sudah sering dilakukan petugas Imigrasi Palu.

Dia mengaku permintaan paspor dalam tiga tahun terakhir ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Imigrasi Palu terus berupaya maksimal untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk kepada masyarakat yang akan melaksanakan umroh/haji ke Tanah Suci.

Sosialisasi aplikasi antrean permohonan paspor online dan penyesuaian tarif PNBP Keimigrasian diikuti sekiutar 50 peserta yang terdiri atas instansi pemerintah, swasta, BUMN dan media massa.
 
Peserta sosialisasi aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. (FOTO ANTARA/Anas Masa)