Kualitas Perda RTRW Sulteng masuk kategori buruk

id Rtrw,Pemprov Sulteng,Sulteng,Perda

Kualitas Perda RTRW Sulteng masuk kategori buruk

Ilustrasi - Pekerja dengan alat berat mengerjakan pembersihan jalur irigasi air laut di Kawasan Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (14/4/2019). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.)

Banyak regulasi dan paradigma pembangunan baru yang tidak masuk dalam Perda RTRW Sulteng saat ini. Skor yang bagus itu 85. Kalau di atas 85 tidak perlu direvisi, hanya perlu perbaikan kecil saja. Kalau di bawah 85 harus direvisi

Palu (ANTARA) - Kualitas Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah 2013-2033 masuk dalam kategori buruk.

Untuk itulah dalam waktu dekat Peraturan Daerah tentang RTRW Sulteng tahun 2018-2038 segera disahkan paling lambat Agustus mendatang menggantikan Perda RTRW Sulteng 2013-2033 sebelumnya.

"Setelah penetapan PK (peninjauan kembali RTRW 2017 kemudian pelaksanaan PK yang meliputi pengkajian, evaluasi dan penilaian maka keluarlah rekomendasi hasil PK yang menilai buruk dan perlu dilakukan revisi," kata Konsultan Individu Raperda revisi RTRW Sulteng 2013-2033 Tri Budiharto dalam acara konsultasi publik I Raperda RTRW Sulteng 2018-2038 di Palu, Senin (17/6).

Ia mengungkapkan total skor yang diperoleh Perda RTRW Sulteng 2013-2033 tersebut hanya 43,81 poin dengan berdasar pada kualitas RTRW yang dihasilkan, kesesuaian regulasi dan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang diketahui setelah dilakukan evaluasi.

"Banyak regulasi dan paradigma pembangunan baru yang tidak masuk dalam Perda RTRW Sulteng saat ini. Skor yang bagus itu 85. Kalau di atas 85 tidak perlu direvisi, hanya perlu perbaikan kecil saja. Kalau di bawah 85 harus direvisi," ucapnya dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng dan organisasi masyarakat di bidang lingkungan itu.

Saat ini Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng selaku OPD yang bertanggungjawab untuk merampungkan raperda tersebut terus menerima masukan, kritikan dan saran dari seluruh pihak berkenaan dengan perda itu sebelum ditetapkan menjadi perda.

"Sejumlah tahapan seperti tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, penyusunan konsep RTRW, penyusunan dan pembahasan raperda hingga penyiapan naskah akademik sudah dilakukan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Salman Ruslan yang memimpin jalannya rapat konsultasi tersebut berharap seluruh pihak dapat memberikan sumbangsih pemikiran baik berupa kritikan, masukan dan saran terhadap raperda tersebut agar tidak ada gejolak dan permasalahan baik dari kalangan akademisi, OPD terkait dan masyarakat belakang hari.

"Saya berharap masukan dan saran dari semua pihak. Isi raperda ini adalah kesepakatan kita bersama," ucapnya.*