Imigrasi Palu deportasi warga India

id imigrasi, deportasi, india

Imigrasi Palu deportasi warga India

Ilustrasri logo Imigrasi (Ist)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah akhirnya mendeportasi Rahman Thakur, seorang warga negara asing asal India karena melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah itu.

Kepala Kantor Imigrasi setempat, Suparman di Palu, Rabu membenarkan telah memulangkan warga negara asal India tersebut karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.

Rahman dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu menuju Bandara Sukarno Hatta pada Rabu pukul 07.00WITA.

Rahman Thakur terbukti bersalah karena memberikan keterangan palsu kepada petugas saat hendak memperpanjang dokumen perjalanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Palu.

Saat itu, warga India tersebut ditemani seorang wanita yang menurut beliau adalah istrinya. Tapi ternyata wanita itu adalah penjaminnya.

Menjawab pertanyaan, Suparman mengatakan pihaknya berupaya untuk secepatnya melakukan deportasi terhadap WNA yang bermasalah.

"Kami usahakan setelah pemeriksaan rampung, langsung mendeportasi," ujarnya.

Kurun Januari sampai dengan medio Juni 2019 ini, Kantor Imigrasi Palu telah memulangkan sebanyak 8 orang WNA yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia juga menambahkan pada 2018, sebanyak 29 WNA dan kebanyakan adalah warga negara China telah dideportasi dari wilayah Sulteng ke negara asal mereka.

Sulteng merupakan salah satu daerah yang selama ini banyak menjadi sasaran tujuan warga negara asing, termasuk mereka yang hendak bekerja di perusahaan-perusahaan tambang maupun berkunjung sebagai wisatawan.

Di Sulteng selain banyak perusahaan tambang, juga berbagai obyek wisata menarik dan unik.

"Wisatawan mancanegara sangat suka dengan obyek-obyek wisata yang banyak tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulteng," kata dia.

Mengingat semakin banyaknya WNA yang datang ke Sulteng, maka perlu pengawasan lebih ketat lagi, terutama berkaitan dengan masalah penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Baca juga: Imigrasi Palu deportasi WNA asal India