Pansus DPRD Palu bahas Ranperda penyelenggaraan kesehatan reproduksi

id DPRD Palu, Pansus,Ranperda,Kesehatan reproduksi

Pansus DPRD Palu bahas Ranperda penyelenggaraan kesehatan reproduksi

Anggota DPRD Palu, Fraksi Partai Gerindra, Bernadet Salata. (ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Panitia khsus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah membahas rancangan peraturan daerah hasil fasilitasi dari gubernur sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Sidang dipimpin Wakil Ketua Pansus II Bernadet Salataa di Gedung DPRD Palu, Kamis dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dan dihadiri anggota Pansus beserta pejabat Dinas Kesehatan Kota sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi hal tersebut.

"Pembahasan itu mendengarkan penjelasan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," kata politikus Partai Gerindra usai memimpin sidang.

Di Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan reproduksi, paparnya, sebagian poin diubah saat fasilitasi, di antaranya hasil perubahan pada pasal 1 berbunyi, penyelenggaraan reproduksi kesehatan adalah proses kegiatan melakukan pendekatan program yang dilaksanakan untuk membangun keluarga sejahtera di Kota Palu dalam pencapaian keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, dan ekonomis.

Pasal 2, kesehatan reproduksi diarahkan pada terwujudnya produk daerah yang sehat dan berkualitas serta menjunjung nilai norma, norma agama serta kearifan lokal.

Pasal 3, penyelenggaraan kesehatan reproduksi bertujuan untuk mewujudkan untuk mewujudkan agar setiap penduduk dari generasi ke generasi hidup sehat, beriman dan bertaqwa, sejahtera, produktif dnan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia berkualitas.

"Termasuk pasal 8, Pasal 12 dan pasal 19 di ubah. Meski dikoreksi namun tidak merubah substansi  isi Ranperda tersebut," tambahnya.

Dijelaskannya, setelah pembahasan penjelaskan hasil fasilitasi selanjutnya hasil pansus dibahas kembali pada rapat paripurna permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan sidang serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tersebut sebelum di sahkan menjadi peraturan daerah.