DPRD Palu: Raperda Kesehatan Reproduksi jangan 'ditidurkan'

id DPRD Palu,DPRD,Palu,Perda

DPRD Palu: Raperda Kesehatan Reproduksi jangan 'ditidurkan'

Rapat pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dengan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan perwakilan puskesmas se Kota Palu di ruang rapat sidang utama DPRD Palu, Kamis (20/6).

Palu (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Bernadet L Sallata mengimbau Pemerintah Kota Palu agar mengimplementasikan raperda tersebut jika telah disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah nanti.

Ia tidak ingin raperda itu jika telah disahkan menjadi perda, nantinya bernasib sama dengan sejumlah perda yang kini tidak efektif.

"Saya berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi ini tidak menjadi perda tidur jika sudah disetujui dan disahkan nanti," katanya saat memimpin jalannya rapat pansus di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Kamis.

Menurutnya peran raperda tersebut cukup penting untuk mewujudkan dan menjaga kesehatan reproduksi kaum wanita di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu dengan melibatkan seluruh pihak mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu terkait hingga masyarakat.

"Raperda ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi kepada masyarakat terutama melalui puskesmas-puskesmas. Setelah disahkan menjadi perda paling lambat enam bulan dari sekarang sudah harus ada perwali (peraturan wali kota) nya," tuturnya.

Sementara itu anggota pansus Bey Arifin sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Irmayanti Pettalolo dalam rapat tersebut.

Padahal agenda pembahasan dalam rapat itu sangat penting sebab meminta kesepakatan seluruh pihak untuk membawa raperda tersebut dalam rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD menjadi perda.

"Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena dia yang mengusulkan raperda ini dan sangat ingin raperda ini disahkan menjadi perda. Sampaikan saja salamku dengan dia," sesalnya.