DPRD Sulsel sepakat gunakan hak angket sikapi dugaan pelanggaran pemprov

id hak angket,dprd sulsel,paripurna,gubernur sulsel,wakil gubernur sulsel,makassar,pengusul hak angket

DPRD Sulsel sepakat gunakan hak angket sikapi dugaan pelanggaran pemprov

Pengusul hak angket dari Fraksi Golkar Kadir Halid menyerahkan dokumen hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel HM Roem didampingi pimpinan DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Darwin Fatir/19.

Dari aturan, pansus akan menjalankan proses pemeriksaan selama 60 hari kedepan, tapi kami usahakan 30 hari kerja. Semua yang terkait akan dipanggil, gubernur dan wakil gubernur, Sekda, dinas atau Orgasnisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait l
Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya sepakat menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti sejumlah permasalahan yang dinilai dilanggar Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjalankan pemerintahan melalui rapat paripurna.

"Ada sejumlah masalah yang dinilai melanggar sehingga akan dilakukan penyelidikan. Panitia Khusus (Pansus) segera dibentuk berjumlah 20 orang dari fraksi yang setuju penggunaan hak angket," sebut Ketua DPRD Sulsel HM Roem usai rapat, di kantor DPRD setempat, Makassar, Senin.

Pihaknya berharap, bergulirnya hak angket yang disepakati dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas yang telah diatur undang-undang. Meski demikian hak angket itu tidak ada tendensi politik.

Terbentuknya Pansus hak angket tersebut sesuai dengan aturan tata tertib dewan pasal 64 dan sudah terpenuhi atau dari 85 anggota DPRD Sulsel yang hadir 64 orang atau 3/4 kehadiran anggota.

Selain itu hasil rapat tadi, dari 64 anggota yang hadir, hanya empat orang tidak menyetujui hak angket masing-masing tiga orang dari Fraksi PAN dan satu dari PDI-P. Mereka lebih memilih dilakukan hak interplasi atau hak bertanya.

Sementara fraksi lain yakni Golkar (pengusul), Demokrat, Gerindra, Nasdem, Umat Bersatu, PPP dan Hanura, menyatakan setuju untuk ditidaklanjuti melalui pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) hak angket.

Pengusul hak angket dari Fraksi Golkar Kadir Halid saat menyampaikan laporan dan data-data pengusulan hak angket untuk dibuatkan Pansus melalui rapat Paripurna.

Menurutnya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur HM Nurdin Abdullah dan wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman dalam menjalankan pemerintahannya selama beberapa bulan terakhir.

Dugaan jenis pelanggaran tersebut, sebut dia, pertama, mutasi dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemrov Sulsel terkait dengan kontroversi SK Wakil Gubenur terhadap pelantikan 193 pejabat ASN yang tidak sesuai dengan aturan perudang-undangan, serta lahirnya dualisme kepemimpinan.

Menurut dia, dari hasil kajian beberapa ketentuan perundang-undangan yang tidak dindahkan Wakil Gubernur Sulsel yang melantik ASN tidak memiliki dasar yakni Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 66. Selanjutnya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tetang ASN pasal 54.

Kedua, manajemen PNS terkait dengan mutasi PNS yang berasal dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke provinsi pascapelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Priode 2018-2023. Sehingga patut diduga terjadi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur itu.

Ketiga, adanya dugaan pratik KKN dalam penempatan pejabat tertentu mulai jabatan eselon IV sampai pada tingkatan eselon II melalui hasil penyelidikan pengangkatan guru SMK yang belum sesuai kepangkatannya, serta banyak pejabat ASN dilantik tapi belum memenuhi persyaratan.

Tentu perbuatan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS di pasal 55, 56 dan 57 serta Perda nomor 2 tahun 2016 juga Pergub nomor 36 tahun 2016.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yakni Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, H Jumras dan kepala inspektorat Pemprov Sulsel, Lutfi Natsir oleh gubernur tanpa mengindahkan mekanisme atuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 77, 117, dan 118 serta Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Wagub memerintahkan proyek kecil disatukan untuk menjadi pekerjaan dengan lelang terbuka. Hal ini diduga melanggar Pepres nomor 16 tahun 2018, pasal 20. Kemudian pejabat Sekda mengeluarkan surat edaran memerintahkan mengembalikan pengadaan barang dan jasa kualifikasi penunjukan langsung ke masing-masing OPD.

Kelima, serapan anggaran APBD 2019 yang sangat minim, membuat perekonomian melambat dan tidak terjadinya transaksi perekonomian yang stabil akibat keterlambatan penggunaan anggaran.

"Kami memandang tidak cukup hanya menggunakan hak bertanya atau interplasi, sebab permasalahanya sudah sangat jelas dan diperlukan adanya mekanisme untuk mengungkap faktor terjadinya dualisme kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," papar Kadir.

Hak angket ini juga sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel, dan telah memenuhi persyaratan dengan baik dari segi dasar hukum pelaksanaan maupun dengan subtansi masalah yang menjadi objek hak angket.

"Dari aturan, pansus akan menjalankan proses pemeriksaan selama 60 hari kedepan, tapi kami usahakan 30 hari kerja. Semua yang terkait akan dipanggil, gubernur dan wakil gubernur, Sekda, dinas atau Orgasnisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya," katanya.

Mengenai hasil akhir pada proses hak angket itu apakah berujung pada pemakzulan, kata dia, belum bisa di simpulkan. Sebab nanti dari hasil pemeriksaan akan dikeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti kementerian terkait.
Suasana rapat paripurna pengusulan hak angket di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Darwin Fatir/19.