Komnas-HAM : Peredaran narkoba kejahatan kemanusiaan

id KOMNAS-HAM,BNN SULTENG,NARKOBA,PEMPROV SULTENG,HANI 2019

Komnas-HAM : Peredaran narkoba kejahatan kemanusiaan

Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Penyalahgunaan, mengedarkan narkotika segala bentuk jenis merupakan bentuk lain dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oknum tertentu
Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan peredaran narkotika segala macam jenis merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, sebab narkotika merusak masa depan dan diri individu manusia.

"Penyalahgunaan, mengedarkan narkotika segala bentuk jenis merupakan bentuk lain dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oknum tertentu," ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, di Palu, Kamis.

Pernyataan Ketua Komnas-HAM Sulawesi Tengah berkaitan dengan peringatan hari anti natkorika internasional (HANI) 2019, yang jatuh pada tanggal 26 Juni.

Pernyataan tersebut, juga berkaitan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah dan Pemprov Sulteng yang menyebutkan bahwa Sulteng darurat narkoba.

Berdasarkan data BNN terdapat 12.000 orang meninggal sia-sia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba, sedangkan di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penelitian yang sama angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017, yaitu 1,77 persen dengan jumlah penyalahgunaan 36.954 jiwa.

Karena itu, Komnas-HAM, kata Dedi, mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah, ormas dan OKP untuk bersama-sama menyatukan gerak, melawan narkoba.

"Mari semua kita masyarakat Sulawesi Tengah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika segala jenis," kata Dedi Askari.

Baca juga : Kapolda Sulteng : Kita perang sama narkoba

Kepala BNNP Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Suyono, mengemukakan upaya pencegahan tersebut sangat diperlukan agar masyarakat imun terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dia menyebut penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam masyarakat, menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, oknum aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala daerah, hingga di lingkungan pesantren.

Belum lagi, munculnya jenis-jenis narkoba baru atau new psychoactives substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Unodc dalam World Drug Reports 2017 bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2016, telah terdeteksi sebanyak 739 total NPS yang beredar di dunia, yang dilaporkan oleh 106 negara.

Bahannya, 71 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia di mana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan yang enam jenis belum diatur.

"Diperlukan dukungan dan perhatian sepenuhnya dari semua kementerian dan lembaga. Demikian juga diperlukan penambahan personil, anggaran, sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan operasional BNN yang semakin meningkat mengingat tantangan yang dihadapi sangat besar," kata dia.