Sekprov dorong transaksi nontunai seluruh ASN Pemprov Sulteng

id Sekdaprov Sulteng,Sulteng,Palu,No tunai

Sekprov dorong transaksi nontunai seluruh ASN Pemprov Sulteng

Sekdaprov Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate (ke dua dari kiri) mengikuti kegiatan sosialisasi implementasi transaksi non tunai di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (27/6). (Humas Pemprov Sulteng)

Asas manfaat bahwa sistem pembayaran secara non tunai harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan
Palu (ANTARA) - Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Lamakarate mendukung dan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar melakukan transaksi keuangan secara nontunai.

"Masih banyak jenis transaksi secara tunai, misalnya dalam proses Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Untuk itu kami harapkan transaksi nontunai yang akan diberlakukan dapat meningkatkan transparansi dengan aman, cepat, mudah dan terkontrol sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang dan dapat dipertanggungjawabkan,”katanya dalam kegiatan sosialisasi implementasi transaksi non tunai di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Kamis.

Hidayat mengatakan transaksi non tunai bukan hal baru dan telah lama diberlakukan untuk ASN, contohnya transaksi gaji ASN secara non tunai yang langsung ditransfer ke rekening pribadi. Namun transaksi tersebut belum diterapkan di semua sektor.

Ia menjelaskan jika transaksi non tunai telah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1866/sj tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sulteng no. 8 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu terus ditingkatkan dengan meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab dari segenap aparatur pemerintah di daerah dan memantapkan reformasi birokrasi melalui penerapan transaksi non tunai,"ujarnya.

Ia menyebut transaksi nontunai merupakan proses pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran yang sah selain uang tunai.

Sistem pembayaran dan penerimaan non tunai lanjutnya dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat.

Asas keamanan yang dia maksud bahwa sistem pembayaran secara non tunai harus dapat memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak.

"Asas manfaat bahwa sistem pembayaran secara non tunai harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan," ucapnya.

“Dan untuk meningkatkan realisasi belanja, kualitas penyerapan dan pencapaian tujuan pada anggaran tahun depan saya akan terus mengingatkan kepada saudara-saudara sekalian agar pertama segera manfaatkan anggaran belanja secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh rakyat," imbuhnya.

Kedua ia mengimbau semua satuan kerja harus menyusun suatu rencana kegiatan yang sistematis agar pengeluaran tidak menumpuk di akhir tahun.

"Berikutnya melakukan monitoring, pendampingan kepada institusi bawahan yang bermasalah dengan penyerapan anggaran realisasi belanja dan berikan solusi untuk mengatasinya,” terangnya.