BPJS TK: Seharusnya pekerja huntara terdaftar BPJS TK

id Huntara,Pasigaka,Pasigala,BPJS TK

BPJS TK: Seharusnya pekerja huntara terdaftar BPJS TK

Sejumlah anak bermain di ruang terbuka Hunian Sementara (Huntara) yang dibangun Bank BNI di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (14/2/2019). Keluarga korban bencana di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Banten kini dapat memanfaatkan Huntara yang dibangun oleh Sinergi BUMN antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bekerja sama dengan beberapa BUMN lainnya sebagai bagian dari Program BUMN Hadir Untuk Negeri. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

Seharusnya mereka didaftarkan oleh kontraktor atau perusahaan atau kementerian yang bertanggung jawab mengerjakan pembangunan huntara itu
Palu (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Palu Muhyiddin mengatakan seharusnya semua  pekerja hunian sementara (Huntara) terdaftar di BPJS TK, namun ternyata tidak ada satupun buruh  di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala yang didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

"Seharusnya mereka didaftarkan oleh kontraktor atau perusahaan atau kementerian yang bertanggung jawab mengerjakan pembangunan huntara itu," katanya di Palu, Kamis.

Menurut Muhyiddin, para pekerja huntara tersebut berstatus sebagai buruh, sebab diupah baik oleh pihak lembaga kemanusiaan, perusahaan maupun kementerian yang membangun huntara-huntara di tiga daerah itu sehingga atas dasar itulah mereka perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Donggala bayar santunan KK korban bencana senilai Rp707 juta

Ia mengatakan meskipun durasi mereka bekerja hanya beberapa bulan tidak menjadi alasan pihak-pihak yang memberikan mereka pekerjaan untuk tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

"Resiko kecelakaan kerjanya mereka ada. Kalau mereka mengalami kecelakaan saat sedang bekerja membangun huntara kita tidak bertanggungjawab karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS TK. Jadi kalau kecelakaan biaya pengobatannya tanggung sendiri,"ujarnya

Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang dan dialami oleh pekerja hunian tetap (huntap) nanti.

Apalagi durasi pembangunan huntap yang akan memakan waktu cukup lama yakni setahun hingga dua tahun dianggap menjadi alalsan utama para buruh nantinya harus didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Baca juga: BPJS TK: pekerja huntap di Pasigala didaftarkan BPJS TK